TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung terus berupaya menekan penularan covid-19 di wilayah itu. Salah satunya membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) protokol kesehatan hajatan.
“ Tim yang beranggotakan 10 orang dan terdiri atas unsur TNI, Polri dan Satpol PP, tugasnya melakukan pemantauan dan penegakan hukum, jika pada penyelenggaraan hajatan ditemukan unsur pelanggaran,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung, Edy Cahyadi.
Edy mengatakan, penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan tersebut telah memiliki payung hukum. Yakni, Peraturan Bupati Temanggung Nomor 45 Tahun 2020.
Menurutnya, masyarakat yang hendak menggelar hajatan harus mengisi 14 poin cek lis pemenuhan protokol kesehatan kegiatan hajatan.
Antara lain, harus ada penjaga tamu yang bertugas mengecek suhu badan, ada pintu masuk dan keluar secara terpisah. harus ada unit tugas pencegahan covid-19, menyediakan handsanitizer/tempat cuci tangan dengan jumlah yang cukup. Juga, harus ada petugas yang cukup di setiap pintu masuk dan keluar.
Ia menegaskan, apabila pada pelaksanaan hajatan tersebut ditemui ada ketidaklengkapan . Atau sedikitnya 4 unsur dari 14 poin itu yang tidak dipenuhi, maka tim akan menghentikan kegiatan hajatan tersebut.
“Kami akan mendatangi seluruh kegiatan hajatan di Kabupaten Temanggung dan akan melakukan asistensi serta evaluasi di lapangan. Kami juga bisa membubarkan kegiatan tersebut bila tidak memenuhi standar prokes,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima informasi di wilayah Kabupaten Temanggung dari 23 sampai 27 Juni besok, terdapat 66 hajatan yang digelar oleh masyarakat.
Sementara itu, kasus covid-19 di Kabupaten Temanggung dalam beberapa pekan terakhir terus mengalami peningkatan. Yakni, kasus terkonfirmasi covid-19 mencapai 425 orang, dan total terkonfirmasi 5.390 orang. Yon