blank
Bupati Demak Eisti’anah, saat menyaksikan kepala desa antarwaktu Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Muhammad Sodik, melakukan penandatanganan pelantikan di Gedung Ghradika Bina Praja, Kamis (17/6/2021). Foto: dok/ist

DEMAK (SUARABARU.ID)– Semua kepala desa diimbau untuk melakukan lockdown di tingkat RT/RW, jika terjadi lonjakan kasus aktif covid-19 di wilayahnya. Sehingga penyebarannya dapat dikendalikan.

Hal itu disampaikan Bupati Demak, Eisti’anah, saat melantik kepala desa antarwaktu Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, di Gedung Ghradika Bina Praja, Kamis (17/6/2021). Menurutnya, kebijakan itu perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 secara massif di wilayah desanya.

Selain itu, diharapkan kepala desa dan pemangku kepentingan untuk tidak pernah lelah dan bosan, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.

BACA JUGA: Rumah Sakit Jiwa Daerah Amino Gondohutomo Difungsikan untuk Karantina Pasien Covid-19

”Lakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat, dan selalu lakukan komunikasi, konsultasi, dan koordinasi kepada pihak kecamatan. Mari kita bersama berantas covid-19 di Kabupaten Demak,” ajak Eisti.

Kepada kepala desa antarwaktu yang baru saja dilantik, bupati berpesan, sebagai kepala desa harus bisa menjadi pemimpin bijak dan peka terhadap permasalahan di masyarakat, serta mampu merangkul masyarakat.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Demak melalui Kasubag Perundang-undangan Wahyu menyampaikan, jabatan Kepala Desa Tlogorejo kosong sejak 2016, setelah kades sebelumnya terkena permasalahan hukum.

”Ada tiga kandidat yang mendaftar sebagai kades antarwaktu, namun Muhammad Sodik yang terpilih dalam pemilihan itu,” pungkasnya.

Riyan