KOTAMUNGKID (SUARABARU.ID) – Pemkab Magelang melakukan penyegelan toko/kios di Plaza Muntilan. Ini merupakan upaya penyelamatan aset. Aset yang diselamatkan berupa ruko/kios, Selasa (15/6/2021).
Kegiatan itu dilakukan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang didampingi petugas gabungan terdiri Satpol PP, TNI, Polri, Bagian Hukum, serta Linmas.
Sebelumnya ada kerja sama antara Pemkab Magelang dan sebuah PT untuk membangun Plaza Muntilan di bekas terminal lama Muntilan.
Melalui kerja sama Nomor 974/335/11/1992 Pemkab Magelang menyediakan tanah dan sebuah PT membangun ruko. Perjanjian tersebut berakhir pada 11 Februari 2012. Sejak saat itu pengelolaan menjadi wewenang Pemkab Magelang.
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang Siti Zumaroh menjelaskan, Plaza Muntilan merupakan aset milik daerah. Pada waktu yang lalu ada kerja sama antara Pemkab Magelang dengan pihak ketiga, dan perjanjian itu sudah selesai tahun 2012.
Sejak itu ruko di Plaza Muntilan masih ditempati oleh pemegang hak guna bangunan (HGB) atau disewakan oleh pemegang HGB.
Lebih lanjut disebutkan, sampai saat ini beberapa orang masih menempati ruko.Sebagian sudah ada perjanjian dengan Pemkab Magelang. Namun beberapa orang menggunakan ruko tanpa memberikan kontribusi kepada pemerintah.
“Maka saat ini kami ambil alih sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk penyelamatan aset daerah,” tandasnya.
Di Plaza Muntilan itu keseluruhan ada 51 ruko/kios. “Yang penting kami ambil alih dulu, rencana ke depan ada penataan di sini, karena kondisi saat ini keadaanya sudah tidak tertata. Ada banyak pedagang, parkir dan sebagainya, lorong-lorong juga digunakan bahkan ada lorong yang sudah ditutup,” kata Siti Zumaroh.
Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang, Wisnu Harjanto mengatakan, terdapat 152 personel diterjunkan dalam upaya penyelamatan aset daerah tersebut. Seluruh petugas gabungan diminta melaksanakan penyelamatan aset dengan cara humanis dan persuasif.
“Ada salah satu penempat yang tadi kami ajak berembug lalu setuju untuk keluar dari kios. Kami juga bantu untuk memfasilitasi membawa barang-barang dagangannya menggunakan truk sampai tiba di rumahnya,” kata Wisnu.
Dia mengatakan, proses penyelamatan aset tersebut berjalan dengan sangat damai, lancar, dan tidak ada perlawanan dari para penempat. Ada tujuh kios yang dilakukan penyegelan.
“Sebetulnya sudah sejak lama kami berikan peringatan, bahkan lebih dari tiga kali diberikan surat teguran dan juga sudah diberikan surat peringatan dari BPPKAD. Terakhir kami diperintah untuk melakukan penyelamatan aset tersebut. Alhamdulilah penempat bisa kooperatif,” katanya.
Eko Priyono