blank
Dosen Unika Dr Rr M I Retno Susilorini ST MT (lima dari kiri), berfoto bersama Wakil Rektor Unwahas Dr H Andi Purwono SIP MSi, Dekan Fisip Dr H Agus Riyanto SIP MSi dan Kajur Hubungan Internasional Dr Hj Ismisyatun MSi, usai menggelar FGD tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Jurusan Hubungan Internasional (HI), Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas), belum lama ini menggelar Focus Group Discussion (FGD), tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Ketua Jurusan HI Dr Hj Ismisyatun MSi menjelaskan, pada Mei 2021 lalu, pihaknya mendapatkan hibah program studi yang menerapkan kerja sama kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dari Ditjen Dikti, Kemdikbud RI.

”Kami mengajukan proposal kegiatan Hubungan Internasional berjudul Peningkatan Kompetensi Lulusan Melalui Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka,” kata Ismiatun.

BACA JUGA: Ganjar Apresiasi Pemkab Kudus Terapkan Kebijakan Dua Hari di Rumah Saja

Sebagai narasumber pada FGD itu, Dosen Unika Dr Rr M I Retno Susilorini ST MT, Wakil Rektor Unwahas Dr H Andi Purwono SIP MSi, Dekan Fisip Dr H Agus Riyanto SIP MSi dan alumni Unwahas yang kini menjadi Dosen di Universitas Negeri Semarang (USM) Aditya SIP.

Dalam kesempatan itu, Dekan Fisip Agus Riyanto menyampaikan ucapan selamat kepada Jurusan Hubungan Internasional, yang berhasil mendapat kepercayaan hibah dari Kemendikbud Ristek.

”FGD ini menjadi salah satu referensi penting penyusunan kembali kurikulum Hubungan Internasional,” ujar Agus.

BACA JUGA: Golkar DIY Jagokan Airlangga Maju Capres, Agar Negara Bisa ‘Ayem Tentrem’

Sementara itu, Wakil Rektor Unwahas Dr H Andi Purwono SIP MSi, dalam sambutannya menyampaikan, ilmu di perguruan tinggi bersifat dinamis, sehingga kurikulum juga seharusnya berproses dinamis, sesuai kebutuhan terkait dinamika ilmu dan kebutuhan praktis.

”FGD ini sangat penting tidak hanya hibah, namun ikhtiar jangka panjang perbaikan yang lebih baik,” ungkap dia.

Sedangkan Dosen Unika Dr Rr M I Retno Susilorini ST MT menyatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 mengamanatkan, kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada standar Nasional pendidikan tinggi.

BACA JUGA: Jamaah Pengajian di Buluspesantren Rapid Test Acak, Ini Hasilnya

”Untuk setiap program studi, mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. Kurikulum pendidikan tinggi merupakan amanah institusi yang harus senantiasa diperbaharui, sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan Iptek yang dituangkan dalam capaian pembelajaran,” imbuh Retno.

Perubahan kurikulum di perguruan tinggi merupakan aktivitas rutin yang harus dilakukan, sebagai tanggapan terhadap perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (scientific vision), kebutuhan masyarakat (societal needs), serta kebutuhan pengguna lulusan (stakeholder needs).

”Permasalahan yang sering timbul di kalangan akademisi adalah, pemahaman tentang bagaimana melakukan rekonstruksi kurikulum pendidikan tinggi yang masih sangat beragam, baik antarprogram studi sejenis maupun antarperguruan tinggi,” tukas dia.

Riyan-Sol