SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sejak dua pekan terakhir, KPID Jawa Tengah menerima berbagai aduan terkait Sinetron “Suara Hati Istri: Zahra”. Aduan yang disampaikan terkait adanya pemeran usia anak yang berperan sebagai seorang istri dan mendapat perlakuan yang tidak layak.
Menyikapi polemik ini KPID Jawa Tengah memandang bahwa tayangan tersebut perlu ditindak tegas. Ari Yusmindarsih selaku Koordinator Bidang Isi Siaran menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi sudah fatal.
“Tayangan sinetron masih sering menyajikan narasi subordinatif terhadap perempuan. Ini lebih fatal karena korbannya masih usia anak, yang tereksploitasi secara seksual,” tegasnya.
Ari menambahkan bahwa Ketentuan yang dilanggar adalah Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) meliputi penghormatan atas norma kesopanan dan kesusilaan (Pasal 9), perlindungan anak (Pasal 15), larangan kekerasan verbal berupa ungkapan kasar dan makian (Pasal 24), dan ketentuan program klasifikasi R / Remaja (Pasal 37).
Menindaklanjuti banyaknya aduan, KPID Jawa Tengah telah melakukan pemantauan intensif dan kajian. Hasilnya telah dikirimkan kepada KPI Pusat berupa rekomendasi penindakan terhadap program tersebut.
“Prinsipnya kami mendukung langkah-langkah KPI Pusat untuk dilakukan penindakan tegas. KPID juga mengapresiasi atas atensi masyarakat yang selama ini selalu peduli pada pengembangan siaran sehat di media penyiaran,” ungkap Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia.
“Ini bentuk kontribusi masyarakat untuk penyiaran yang lebih baik,” ungkap Aulia menambahkan.
Wisanggeni