blank
Tersangka J dan I tengah digiring petugas menuju ke ruang tahanan di Mapolres Klaten, Kamis (3/6) (Bagus Adji)

KLATEN(SUARABARU.ID) Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap kasus pemuda bugil diatas sepedamotor yang melaju di jalan raya dan viral dimedia social. Menyusul penangkapan terhadap J (19) dan I (24) asal Klaten , berikut barang bukti berupa dua sepedamotor, handphone dan satu stel pakaian.

“Tersangka J diduga membonceng sepedamotor dalam tanpa mengenakan pakaian alias bugil. Kejadian itu direkam tersangka I dan diviralkan di media social. Kedua tersangka disangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi serta diancam hukuman 10 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”, terang Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Kamis (3/6).

Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan didampingi Kasubag Humas Iptu Pol Nahrowi mengatakan, sesuai laporan kasus pengendara sepedamotor ugal ugalan dan melakukan kegiatan melanggar kesusilaan yang viral dimedia social terjadi pada 1 Juni 2021 dinihari.

Laporan yang masuk segera ditindak lanjuti polisi dan dalam tempo kurang dari 24 kasusnya berhasil diungkap. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dicurigai akhirnya polisi menetapkan J dan I sebagai tersangka.

Tersangka J dalam pemeriksaan mengakui melakukan perbuatan membonceng sepedamotor sembari berdiri dengan tanpa mengenakan pakaian alias bugil.

Tindakan yang dilakukan saat menunggang motor dan melintas di jalan raya disamping Pengadilan Klaten itu dilakukan sebagai buntut kekalahannya bertaruh bola di final liga champion antara Chelsea vs Manchester City dengan seorang teman.

Namun demikian pihaknya tidak mengetahui kalau perbuatannya direkam dan kemudian disebar ke media social oleh tersangka I. “Perbuatan kedua tersangka merupakan tindak pidana sebagaimana pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 36 junto pasal 10 undang-undang nomor 44 tahun”, terang AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.

Masih dalam kesempatan kedua tersangka kepada polisi mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Tersangka J mengaku perbuatan bugil yang dilakukan dalam upaya “membayar” kekalahan karena kesebelasan yang dijagokan dalam laga Champion mengalami kekalahan . “Saya bertaruh dengan seorang teman akan naik motor tanpa pakaian jika kesebelasan yang saya jagokan kalah”, tutur tersangka J.

Bagus Adji