KLATEN (SUARABARUID) – Gara-gara mambuk minuman keras dan berjoget di tempat wisata, dua warga Desa/ Kecamatan Mojosongo Kab Boyolali harus meringkuk di tahanan Polres Klaten. Penyebabnya S (40) dan A (25) inisial nama kedua warga tadi, juga melontarkan ancaman hendak membunuh Kapolsek Tulung ketika hendak ditangkap petugas.
“Kedua tersangka dituding melanggar pasal 214 subsider 211-subsider 212 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,“ kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Kamis (3/6).
Tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, lanjut AKP Andryansyah Rithas Hasibuan didampingi Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi, berlangsung di tempat wisata di Desa Daleman Kecamatan Tulung, Klaten, 30 Mei 2021. Kedua tersangka bersama ratusan pengunjung tengah berjoget mengikuti irama yang muncul dari pemusik organ tunggal. Kerumunan pengunjung tempat wisata sekitar jam 12.00 siang mendapat perhatian Kapolsek Tulung Iptu Jaka W yang turun ke lokasi bersama jajaran. Kehadiran polisi bertujuan membubarkan pengumpulan masa sekaligus menegakkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid 19.
Tindakan petugas memunculkan kejengkelan kepada para pengunjung lokasi wisata yang kebanyakan berasal dari luar Klaten. Termasuk S dan A yang tengah berjoget dalam kondisi mabuk akibat terlalu banyak menegak minuman keras, merasa tidak terima bila disuruh menghentikan kegiatannya.
Bahkan keduanya melawan petugas serta melontarkan ancaman hendak membacok dan membunuh Kapolsek. “Kejadiannya langsung diinformasikan ke Polres Klaten. Dalam tempo kurang dari 24 jam sejak kejadian, kedua tersangka ditangkap. Penangkapan keduanya sehubungan ditemukannya rekaman video di lokasi kejadian,” terang Kasat Reskrim Polres Klaten.
Dikatakan, polisi juga menemukan botol minuman keras di lokasi kejadian. Sementara itu S dan A kepada petugas mengakui semua perbuatannya. Diakui. saat itu dirinya dalam keadaan mabuk akibat menegak minuman keras dan berjoget mengikuti alunan musik dari organ tunggal di lokasi wisata.
Diakui pula dirinya melontarkan ancaman kepada petugas. “Saya minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu,“ tutur S dan A
Bagus Adji
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan(dua dari kanan) dan Kasubag Humas Iptu Nahrowi (paling Kanan) serta Kapolsek Tulung Iptu Jaka W (dua dari kiri ) tengah menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka S dan A dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (3/6) (Bagus Adji )