blank
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Purwo Cahyoko saat pemusnahan barang bukti sabu di halaman kantor BNNP Jateng. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah musnahkan 370 gram narkotika jenis sabu dari total 400 gram yang disita.

Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah ganja sintetis sebanyak 230 gram dari total 233 gram yang disita, yang mana sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Purwo Cahyoko menyampaikan, barang bukti sabu dan ganja sintetis tersebut disita oleh penyidik BNNP Jateng dari 4 lokasi kejadian, yaitu di wilayah Banyumas, Ambarawa, Jepara, dan Pati.

“Dalam kasus di wilayah Jepara, tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah berhasil mengamankan Deni alias Bakso, warga Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Rosid warga Kelurahan Tulakan Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, dan Andi Sutiyono alias Ganden, warga binaan LP Semarang, dengan barang bukti 27 gram sabu, 1 timbangan digital, dan 2 buah sepeda motor,” ungkap Purwo di kantor BNNP Jateng, Selasa (25/5/2021).

Untuk pengungkapan kasus di wilayah Banyumas, BNNP Jateng menyita barang bukti ganja sintetis sebesar 233 gram di wilayah Karangsari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. Selain menyita barang bukti, tim Pemberantasan BNNP mengamankan Ita Novitasari alias Oviee warga Kelurahan Dukuh Waluh, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, Sutiono Dino Pamungkas alias Dino, warga Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas, dan Sefrian alias Rian alias Dampleng, warga Kradenan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.

Sementara di Ambarawa, tim berhasil menyita barang bukti sabu sebesar 200 gram dan 1 buah mobil bersama pelaku antara lain, Aviv Imron, warga Desa Lebak Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, Misbachul Rojikin alias Kadal, warga Desa Kecapi Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, dan Zainur Rohmad alias Cempling, warga binaan Lapas Semarang.

Sedangkan untuk wilayah Pati-Jepara, tim BNNP Jateng mengamankan barang bukti 150 gram sabu, 2 timbangan digital, dan 2 buah sepeda motor bersama para tersangka antara lain, Arik Setyawan, warga Desa Kecapi Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Trinatan Fendi Wilis alias Pendol, warga Desa Sembatur Agung Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati, dan Dedi Lukman alias Monyos, warga binaan Lapas Pati

“Pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis yang berasal dari kasus narkotika di wilayah Banyumas, Ambarawa, Jepara, dan Pati ini merupakan hasil operasi bersama antara BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Banyumas, LP Semarang dan LP Pati,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, adanya peran aktif dari masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana narkotika juga mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Ning