blank
Barang bukti yang berhasil disita oleh tim Penyidik Sat Reskrim Polres Demak. Foto : Istw

DEMAK (SUARABARU.ID) Penyidik Sat Reskrim Polres Demak bersama personil NCB Interpol Divhubinter Polri, telah menjemput Ali Imron alias RON (23), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur (Siswi SMP), yang kabur ke Taiwan dan hampir 7 tahun menjadi buronan Polisi.

Warga Desa Harjowinangun Kec Dempet, Kab. Demak itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, karena telah menodai DS, gadis di bawah umur pada Februari 2014 silam (saat kejadian usianya masih 13 tahun 8 bulan).

blank
Tersangka RON Warga Desa Harjowinangun Kec Dempet, Kab. Demak ditangkap dan dijemput Sat Reskrim Polres Demak di Taiwan. Foto : Istw.

“Proses penangkapannya, Penyidik mendapatkan informasi dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan bahwa (RON) telah ditahan di Kantor Imigrasi Taiwan. Karena sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun2015 lalu. Dan telah bekerjasama dengan Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham RI,” jelas AKBP Andhika Bayu Aditama, Kapolres Demak, melalui Ka Sat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna melalui rilis yang diterima SUARABARU.ID, Sabtu (15/5/2021).

Kejadian bermula sekitar bulan Desember 2013 lalu, saat tersangka mendapatkan nomer Handphone milik korban yang kemudian terjadi komunikasi lewat handphone antara RON dengan DS. Setelah intens komunikasi lewat Handphone, lalu tersangka mulai menyatakan perasaan suka/cintanya kepada korban.

“Dari situlah, tersangka mulai berpacaran dengan DS dan sering ketemuan dengan DS di rumah RON, yang tidak jauh dari rumah DS
dan RON sering melakukan perbuatan cabul terhadap DS dengan menciumi pipi, menciumi bibir serta meraba-raba tempat intim DS,” jelas AKP Agil Widiyas Sampurna

Kemudian, karena korban DS mengalami trauma dicabuli oleh RON sebanyak 2 kali, pada Kamis dan Sabtu (20 dan 22 Februari 2014) silam, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak pada tanggal 3 Maret 2014 dengan laporan No. LP/B/51/III/2014/Jateng/Res.Dmk.

“Tersangka akan dikenai pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah),” pungkas AKP Agil.

Absa