JEPARA (SUARABARU.ID) – Bupati Jepara Dian Kristiandi meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mengencarkan sosialisasi larangan takbir keliling menyusul penetapan Hari Raya Idul Fitri pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021.
”Semua pemangku kepentingan di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa harus bersama-sama memberikan pemahaman kepada warga masyarakat tentang larangan takbir keliling,” ujar Dian Kristiandi. Hal ini semata-mata untuk melindungi keselamatan masyarakat, tambahnya.
Terkait dengan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Bupati Jepara juga sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 6 Mei 2021. Dalam surat edaran tersebut bupati menjelaskan ditiadakannya takbir keliling, baik ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Harapan kami warga justru menyelenggarakan takbir di masjid dan mushola. Sebab makna tabir adalah mengaggungkan nama Allah dan sekaligus ekspresi ucapan syukur ” ujar Dian Kristiandi.
Sementara itu melalui mobil pelayanan keliling Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, blusukan ke desa-desa untuk menyosialisasikan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga. Termasuk takbir keliling dan sholat idul fitri.
Kegiatan dilaksanakan, pada Selasa (11/5/2021), mulai dari Kecamatan Jepara, Tahunan, Batealit, Nalumaari, Mayong hingga Welahan. Mobil keliling juga menyasar para pedadang dan pembeli di sejumlah pasar tradisional.
Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan mengatakan, semua media yang ada mulai radio, medsos, media cetak, baliho, dan pertemuan tatap muka, juga sudah melakukan sosialisasi secara masif.
“Harapan kami masyarakat memahami, mengerti dan malaksanakan kebijakan pemerintah mulai tingkat pusat hingga desa ini dengan penuh kesadaran.” Ujar Arif Darmawan.
Hadepe