blank
Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Paryudi dan Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman menunjukkan barag bukti paket sabu dalam kemasan permen.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Pengedar narkoba terus berusaha mengelabui petugas agar aksinya tidak tercium. Sat Resnarkoba Polres Kebumen baru saja mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kemasan permen kiss.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengungkapkan, pemuda inisial FY (20) warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kebumen, kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Petugas menangkap tersangka pada hari Kamis 18 Maret 2021, setar pukul 21.20 Wib berdasarkan informasi masyarakat, dalam Operasi Antik Candi 2021.

“Penangkapan di pinggir Jalan Kejayan termasuk wilayah Desa Muktisari RT 04 RW 03 Kecamatan Kebumen,”jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Kamis (6/5).

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan dua paket sabu. Sabu dikemas pada plastik klip warna bening selanjutnya dibalut berlapis kertas tisu warna putih dilakban warna hitam yang dikemas di dalam bungkus permen kiss.

“Kita dapatkan barang bukti ini dari tersangka,” imbuh AKP Paryudi sambil menunjukkan barang bukti paket sabu dalam kemasan.

Kepada polisi tersangka mengaku memperoleh barang tersebut setelah dimintai tolong oleh seseorang yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Kebumen. Tersangka telah mengakui dua paket sabu tersebut senilai  Rp 2,4 Juta.

Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Komper Wardopo