blank
Nanda Cahyadi Pribadi. Eko Priyono.

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi menegaskan, destinasi wisata di daerah dengan zona orange dan merah akan ditutup untuk umum. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.01/2021

Menurut Nanda, Surat Edaran Bupati Magelang itu juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0007136, tanggal 4 Mei 2021.

“Mulai pusat, provinsi, sampai ke daerah, untuk daerah dengan zona orange dan merah tempat wisatanya ditutup. Kami mengikuti pedoman dari pusat sampai provinsi, jadi mohon maaf ini demi keselamatan bersama,” tegas Nanda pada saat konferensi pers Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Ruang Command Center Setda kabupaten Magelang, Jumat (7/5/2021).

Menurut Nanda, hal itu akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata untuk segera diteruskan kepada destinasi-destinasi pariwisata yang ada di Kabupaten Magelang. Sebelumnya, Kapolri juga menginstruksikan hal yang sama terkait penutupan tempat wisata di daerah zona orange dan merah.

“Untuk Magelang sendiri masuk dalam zona orange. Dan tidak hanya Magelang saja, ternyata di seluruh Jawa Tengah zonanya orange, bahkan Brebes zona merah. Pemberlakuan Surat Edaran Bupati Magelang berlangsung sejak tanggal 4-17 Mei 2021,” kata Nanda.

Dia mengungkapkan bahwa, kebijakan tersebut memang cukup berat dan akan berdampak pada sendi-sendi ekonomi utamanya bagi para pelaku pariwisata. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Magelang telah bersepakat dengan jajaran terkait lainnya termasuk Polres Magelang dan Dinas Pariwisata untuk menjalankan kebijakan tersebut.

“Apa boleh buat karena ketentuan dari pusat berlaku seperti itu, maka kami juga sudah bersepakat dengan Polres Magelang dan Dinas Pariwisata untuk menjalankan ketentuan. Apabila nanti ada destinasi yang tetap nekad melanggar maka akan dilakukan tindakan,” tandasnya.

Eko Priyono