blank
Plh Bupati Demak Singgih Setyono, memimpin rakor larangan mudik bersama Forkopimda dan pimpinan OPD secara virtual. Foto: rudy

DEMAK (SUARABARU.ID)– Larangan mudik Lebaran pada perayaan Idul Fitri 1442 H kali ini, resmi berlaku mulai Kamis-Senin (6-17/5/2021) mendatang, serentak di berbagai daerah.

Pemberlakuan larangan mudik ini, seiring dengan dimulainya Operasi Ketupat Candi 2021. Di berbagai daerah pada sejumlah ruas jalan, diberlakukan penyekatan untuk memantau, mengawasi dan mencegah para pemudik yang melintas.

Meskipun demikian, masih banyak ditemui modus yang dilakukan masyarakat untuk mengelabuhi petugas, agar bisa mudik.

BACA JUGA: Kejari Tangani Kasus Dugaan Korupsi di KAI Purwokerto

Hal ini disampaikan Plh Bupati Demak, Singgih Setyono, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Lebaran dan Larangan Mudik, Kamis (6/5/2201), di Ruang Posko Percepatan Penanganan Covid-19.

Rakor dilaksanakan secara virtual, diikuti Forkopimcam dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Demak. Dari Ruang Posko Covid-19 terlihat hadir Dandim 0716/Demak, Kapolres, Kajari, Kasatpol PP, Kadinas Perhubungan dan pimpinan OPD yang terkait.

”Salah satu modus yang dilakukan masyarakat untuk dapat melakukan mudik yaitu dengan menaiki mobil pick up, dan ditutup terpal. Sebenarnya cara ini digunakan untuk mengelabuhi petugas, namun petugas lebih paham trik itu,” kata Singgih dalam video konferensi itu.

blank
Dalam rakor dibahas pula penanganan pasien positif covid-19, Jogo Tonggo dan beberapa hal lain. Foto: rudy

BACA JUGA: Jelang Idul Fitri, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Gencarkan Sidak di Lapas Narkoba

Disampaikan pula, peraturan larangan mudik itu bukan tanpa alasan, mengingat pandemi covid-19 yang belum berakhir. Dikhawatirkan, momentum Lebaran membuat masyarakat lengah, sehingga tidak mengindahkan protokol kesehatan, yang mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus covid-19.

Untuk itu, lanjut Singgih, pihaknya akan memperketat aturan menyambut Lebaran tahun ini. Pihaknya akan kembali mengaktifkan PPKM Mikro/Jogo Tonggo, di kelurahan dengan dilengkapi tempat isolasi atau karantina, dan melaporkan pemudik yang sampai di desa ke Satgas Covid-19.

Aturan lainnya meliputi, buka puasa bersama tidak melebihi jumlah keluarga inti, ditambah maksimal lima orang. Shalat Id dilakukan di tempat terbuka, Takbir keliling dan arak-arakan dilarang, petasan dilarang, open house tidak ada, syawalan tidak ada, serta destinasi wisata ditutup untuk sementara.

BACA JUGA: Johan Irawan Mengolah Singkong Menjadi Gula Cair, Manisnya Dua Kali Lipat

Sementara itu, Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adittama mengatakan, Idul Fitri tahun ini sama seperti tahun lalu. Jadi tidak ada kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan massa.

”Saya mohon satgas benar-benar mendata, mencatat, dan lakukan swab kepada pemudik yang telanjur datang. Kemudian lakukan edukasi, dan bila ada yang positif harus isolasi mandiri. Jika ada hasil positif, segera lakukan tracing kepada orang sekitarnya. Jangan sampai hari raya mengakibatkan lonjakan covid-19 di Demak,” terangnya.

Sedangkan Dandim 0716 Letkol Arh Mohamad Ufiz menegaskan, semua pihak agar dapat menindaklanjuti aturan yang sudah ditetapkan.

”Ini yang menjadi perhatian kita, karena varian baru covid-19 susah terdeteksi. Tolong dikerahkan lagi pengawasan pemudik di wilayah masing-masing. Kami berharap, dengan upaya yang kita lakukan ini, semoga kasus covid-19 di Demak tetap landai,” pungkasnya.

Rudy-Riyan