blank
Kajari Purwokerto Sunarwan saat memberi keterangan pers di Aula Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (6/5/2021). Antara

PURWOKERTO (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menanganai kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto.

“Kasus PT KAI sudah naik ke penyidikan. Kami belum sampai ke penghitungan kerugian, tapi sudah naik ke penyidikan,” kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Purwokerto, Kamis (6/5/2021).

Menurut dia, pihaknya juga masih mendalami calon tersangka karena penyidikan itu pada intinya mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkaranya dan menemukan siapa tersangka-nya.

Baca Juga: Harga Daging Ayam Ras di Purwokerto Turun Meski Masih Tinggi

“Kami baru mulai penyidikan sekitar dua minggu,” ucap dia menjelaskan.

Kendati belum penghitungan kerugian, dia memperkirakan potensi kerugian dalam kasus dugaan korupsi tersebut berkisar Rp6 miliar hingga Rp8 miliar. Dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut, kata dia, pihaknya telah memeriksa sekitar 15-20 orang saksi.

“Yang kami periksa ada dari pihak KAI, pihak yang menempati. Pihak-pihak terkait semua sudah ada,” katanya.

Baca Juga: Kajari Purwokerto Sebut Kasus Korupsi JPS Kemnaker Masuki Tahap Pemberkasan

Kajari mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan adanya pengalihan salah satu aset PT KAI (Persero) di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto.

“Intinya ada pengalihan aset PT KAI (Persero) yang kami duga pengalihan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan kami menemukan ada perbuatan melanggar hukum di situ pada saat pengalihan aset oleh salah satu pihak kepada pihak lain,” tutur-nya.

Dalam hal ini, kata dia, PT KAI (Persero) khususnya PT KAI Daop 5 Purwokerto menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak tahun 2012/2013.

“Sebenarnya bergulir sejak tahun 2006, tapi permasalahan muncul sejak tahun 2012/2013. PT KAI (Persero) sejak tahun 2012/2013 ke sini seharusnya memperoleh haknya, keuntungannya dalam arti atas sewa-sewa (aset) itu, ternyata tidak,” ungkap-nya.

Ant-Claudia