JAKARTA (SUARABARU.ID) – Pelaku pelanggaran hak cipta berinisial AFP divonis Pengadilan Negeri Jambi selama 14 bulan atas kasus pembajakan salah satu film karya Visinema Pictures. Dalam sidang putusan perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (27/4/21), Hakim Ketua Arfan Yani menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah.
Terdakwa telah melanggar Pasal 113 ayat (3), junto Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ini adalah langkah awal dan semoga bisa memberi efek jera terhadap pembajak yang telah merugikan banyak pihak di industri kreatif khususnya. Untuk itu dukungan dan pergerakan perlindungan karya harus dilakukan bukan saja konten kreator tapi juga semua pihak” ujar Angga Dwimas Sasongko, CEO dan Founder Visinema, dalam siaran resmi, Selasa (4/5/21).
Baca Juga: Kolaborasi Lirik Jawa dengan Cengkok Mandarin Hasilkan ‘Dalan Buntu’
Ia mengatakan pemutusan hukuman dan penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi Visinema dengan berbagai pihak seperti pengadilan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hingga dukungan dari rekan-rekan industri kreatif.
Kolaborasi dan tindakan tegas yang diambil Visinema merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap karya-karya para insan perfilman Indonesia agar karya mereka dapat dinikmati secara legal tanpa adanya kerugian dari pelanggaran hak cipta.
Kuasa hukum Visinema, Muhammad Aris Marasabessy, menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku pembajakan.
“Visinema akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak dan memposisikan diri sebagai pendukung karya anak bangsa. Penindakan-penindakan seperti ini akan terus kami jalankan selama masih terjadi pelanggaran Hak Cipta. Ini hanyalah awal dan semoga ke depannya dapat menjadi preseden baik dalam sistem hukum di Indonesia,” kata Muhammad Aris Marasabessy.
Ant-Clauida