KUDUS (SUARABARU.ID) – Dengan berkedok meminta sumbangan, dua warga Indramayu berinisial ON dan WH ini sering beraksi menyatroni rumah-rumah kosong di Kudus. Ironisnya, keduanya dibekuk petugas tepat saat pesta sabu.
Akibatnya, keduanya harus dijerat dengan pasal berlapis yakni pencurian dan pemberatan, serta penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengungkapkan, selain kedua pelaku yang sudah berhasil ditangkap, polisi juga memburu satu orang pelaku lain berinisial KR.
“Keduanya kini masih menjalani proses penyidikan,”kata Kapolres, Sabtu (1/5).
Menurut Kapolres, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku melakukan aksinya dengan menyamar sebagai peminta sumbangan kotak amal pembangunan gedung yatim piatu dari rumah ke rumah. Saat melihat ada kesempatan, pelaku akan melakukan aksinya dengan membobol rumah yang tidak ada penghuninya.
Sejauh ini, pelaku berhasil membobol dua rumah yang ada di Desa Glagah Kulon, Kecamatan Dawe pada 5 April 2021 lalu dan sebuah rumah di Desa Bulungkulon, Kecamatan Jekulo pada 20 April 2021.
“Di salah satu aksinya, keduanya mengajak pelaku lain berinisial KR yang sampai saat ini masih buron,”tukas Kapolres.
Berdasarkan bukti dan hasil olah TKP di kedua lokasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya, pelaku berhasil dibekuk di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati.
“Saat ditangkap, ternyata keduanya tengah melakukan pesta sabu berikut barang bukti yang digunakan,”ujarnya.
Saat ini polisi masih terus mendalami semua kejahatan yang dilakukan pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti baik dari aksi curat maupun penyalahgunaan narkoba diantaranya helm, sepeda motor, BPKB dan KTP atas nama korban pencurian, hingga paket sabu dan alat hisap yang digunakan.
Tm-Ab