JEPARA (SUARABARU.ID)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mensosialisasikan perubahan regulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). DPB merupakan data yang diperoleh dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019 yang kemudian dimutakhirkan sampai tahapan pemilu selanjutnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subhan Zuhri dalam Rapat Koordinasi (rakor) terkait pemutakhiran DPB periode April 2021 bertempat di Aula KPU Jepara pada Selasa, (24/4).
Rakor yang dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Jepar Da’faf Ali ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Dandim 0719/ Jepara, serta perwakilan pengurus partai politik, Disdukcapil, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara.
Lebih lanjut Subhan Zuhri menyampaikan, bahwa dinamika data pemilih di Kabupaten Jepara sangat dinamis. Ada tren kenaikan data pemilih jika dilihat dari DPT 2019, ujar Subhan didampingi empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ria Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun.
Sementara itu, Muntoko menambahkan perubahan tekhnis penyelenggaraan DPB sesuai terbitnya SE Nomor 366/PL. 02-SD/01/KPU/IV/2021 terkait pemutakhiran DPB tahun 2021. “Berdasarkan SE terbaru itu KPU diminta mengumumkan di kantor, laman website, portal aplikasi, dan atau media sosial, dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak atau elektronik,” ujanya
“Kami harapkan ada feedback dari stakeholder terkait data-data tersebut. Terutama pemilih baru. Untuk pemutakhiran DPB Periode April 2021 ini berjumlah 878.343 pemilih dengan rincian 437.977 pemilih laki-laki dan 440.336 pemilih perempuan”, urai Muntoko.
Sujiantoko, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara menyampaikan apresiasi terkait munculnya regulasi baru. Penyampaian DPB dengan menyertakan data by name.
Sedangkan dari pihak TNI- Polri dalam hal ini Kapolres Jepara dan Dandim 0719/Jepara dalam rakor tersebut menyampaikan kesediaan untuk bekerjasama. Terutama upaya pemutakhiran data pemilih.
Senada dengan Kapolres dan Dandim, Rapawi perwakilan dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara menyampaikan dukungan terkait perubahan regulasi DPB. Menurutnya, hal ini membuka peluang bagi stakeholder terkait untuk mengumpulkan data penunjang DPB.
Ulil Abshor