SEMARANG (SUARABARU.ID) – Izin pertambangan yang sejak tahun 2014 ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, mulai akhir tahun 2020 lalu sudah menjadi kewenangan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
Menurut Ratna Kawuri SH, MM, Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, hal itu diatur dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mulai tanggal 11 Desember 2020, perizinan dan lain lain terkait pertambangan, penanganan masalah perizinan ditarik langsung ke pusat.
“Namun sejak Juni 2020 kami hanya melayani pelayanan perpanjangan perizinan. Tidak menerbitkan perijinan usaha baru,” jelas Ratna Kawuri kepada awak media di ruang kerjanya, didampinzi oleh Linda Widiastuti A, Kabid Pelayanan Perijinan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Senin (26/4/2021).
Hal yang diatur dalam UU No 3/2020 tersebut, lanjut Ratna, tidak hanya dalam proses perizinan yang biasa diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, namun juga dalam hal proses pengawasan, terhadap bidang usaha pertambangan (galian C) dan lainnya, yang ada di wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah.
Sehingga, pihak DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah tidak bisa menjelaskan terkait proses pengawasan terhadap izin-izin usaha pertambangan yang sudah berjalan.
“Kalau ditanya itu Saya tidak tahu ya. Karena semua kewenangan sudah ditarik ke pusat sejak Desember 2020 lalu,” pungkas Ratna Kawuri
Absa