blank
Aliansi Masyarakat Anti Pelecehan Seksual ketika menggelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Oknum guru di salah satu sekolah swasta di Wonosobo terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap murid perempuan di sekolahnya .

Pelaku berinisial NM (36) yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah itu, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Wonosobo.

Dalam fakta di persidangan, perbuatan cabul guru tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. Beberapa siswa menjadi korban aksi pencabulan oleh seorang gurunya itu.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku sempat terekam kamera saat melakukan perbuatan cabul di ruang OSIS sekolah. Dalam video berdurasi 32 detik itu, pelaku dengan jelas memegang payudara korban.

Selain itu, dari pengakuan korban dan saksi-saksi, pelaku juga menyuruh korban untuk memegang alat vital saat berada di sekolah. Korban pun merasa takut karena diancam mendapat nilai jelek, bahkan terdapat ancaman pemerkosaan.

Humas Pengadilan Negeri Wonosobo, Galih Rio Purnomo kepada sejumlah wartawan mengatakan, yang ditetapkan sebagai korban dalam perbuatan cabul adalah satu orang.

Tidak Puas

blank
Pengadilan Negeri Wonosobo membacakan putusan hukuman terhadap oknum guru pelaku pencabulan. Foto : SB/Muharno Zarka

Namun dari hasil pemeriksaan berkembang lebih dari satu korban. Terhadap putusan pengadilan, lanjutnya, kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan sikap menerima atau menolak putusan.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta atau pidana pengganti 6 bulan kurungan. Pelaku didakwa Pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Pelecehan Seksual, Saiful Haris mengatakan, pihaknya merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan karena pelaku tidak dijatuhi hukuman maksimal yaitu 15 tahun penjara.

Namun pihaknya tetap menghormati apapun yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Menurutnya, banyak fakta-fakta di luar persidangan yang belum terungkap.

“Seperti banyaknya korban pencabulan, hingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Perbuatan tersebut telah melanggar norma agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Layak diberi hukuman,” jelasnya, Sabtu (24/4).

Dia menjelaskan, dari laporan yang masuk, terdapat 25 anak yang dicabuli. Namun pihaknya kesulitan mendapatkan bukti. Jadi hanya beberapa anak yang dilaporkan alami pencabulan.

“Kita akan berkomunikasi dengan kejaksaan terkait langkah selanjutnya. Apakah menerima dengan putusan pengadilan atau tidak. Kita masih akan memperjuangkan pelaku dihukum secara maksimal,” pungkasnya.

Muharno Zarka