KUDUS (SUARABARU.ID) – Ratusan miliar anggaran pemerintah Kabupaten Kudus hingga kini masih ngendon di kas daerah. Belum maksimalnya pelaksanaan kegiatan pembangunan di sejumlah OPD membuat dana APBD tersebut belum banyak terserap.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono membenarkan hingga akhir kwartal pertama tahun ini belum banyak anggaran daerah yang terpakai. Anggaran yang terserap lebih banyak merupakan anggaran rutin seperti gaji pegawai.
“Sementara, di kas daerah ada Rp 400 miliar lebih anggaran. Banyaknya anggaran yang masih tersimpan di kas daerah tersebut akibat belum maksimalnya penyerapan anggaran di masing-masing OPD,”ujar Eko, Jumat (23/4).
Menurut Eko, lambannya penyerapan anggaran di masing-masing OPD salah satunya terjadi akibat kebijakan refocusing anggaran untuk Covid-19. Tiap-tiap OPD masih ragu untuk menetapkan kegiatan (proyek) mana yang akan dibatalkan dan yang dilanjutkan.
Padahal, kata Eko, besaran refocusing sudah ditetapkan secara resmi sebesar 20 persen di tiap-tiap OPD. Semestinya, OPD bisa segera melakukan pemilahan mana anggaran yang akan dipangkas dan mana yang akan dilaksanakan.
“Dengan prosentase refocusing yang sudah ditetapkan, saat ini terserah OPD menentukan kegiatan mana yang jalan dan mana yang tidak,”ujarnya.
Dampak Buruk Ekonomi
Lebih lanjut, kata Eko, besarnya anggaran yang masih mengendap di kas daerah secara tidak langsung berakibat kurang baik bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan belum terserapnya anggaran secara maksimal, membuat uang pemerintah belum bisa terserap ke masyarakat.
“Padahal, jika penyerapan anggaran bisa dilakukan, dipastikan akan berdampak pada perekonomian masyarakat,”tandas Eko.
Eko juga membenarkan pada tahun 2020 lalu, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus mengalami tekanan luar biasa dengan mengalami kontraksi minus 3 persen. Angka pertumbuhan ekonomi tersebut masih di bawah nasional yang hanya minus 2 persen.
Untuk itu, kata Eko, pihaknya berharap agar penyerapan anggaran bisa segera dilaksanakan. OPD tak perlu saling menunggu untuk menentukan kegiatan mana yang akan ditunda pelaksanaannya dan mana yang tetap berjalan.
Tm-Ab