blank
Penyerahan hadiah lomba video pada peringatan Hari Kartini ke-142 Kabupaten Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Ketua Tim Penggerak PKK Wonosobo Dyah Afif Nurhidayat mengungkapkan jumlah pernikahan usia anak di daerahnya tahun 2019 mencapai 2.018 anak, dengan rincian 1.944 anak perempuan dan 74 anak laki-laki.

“Tahun 2020 masih terjadi sebanyak 968 anak, dengan rincian sejumlah 922 anak perempuan dan 46 anak laki-laki. Meski menurun, jumlah ini masih sangat memprihatinkan. Pernikahan usia dini masih tetap terjadi di daerah pegunungan ini,” ucapnya.

Dyah Afif Nurhidayat mengatakan hal itu saat memberikan sambutan pada petingatan Hari Kartini ke-142 di Pendopo Bupati, setempat, Rabu (21/4). Peringatan Hari Kartini tahun 2021 karena masih dalam suasana pandemi global Covid-19, dilakukan terbatas dan disiarkan secara virtual.

Menurut Dyah, pernikahan usia dini akan berimbas pada tingginya kasus stunting, kualitas pendidikan dan tingkat perceraian di Wonosobo. Tentu saja semua pihak merasa prihatin atas terjadinya pernikahan usia anak yang masih marak terjadi di Wonosobo.

“Anak yang seharusnya masih dalam usia yang mendapatkan perlindungan, sebagai orang yang telah menikah berubah menjadi pihak yang harus memberikan perlindungan kepada anaknya,” ujar dia.

Berbagai dampak atas pernikahan usia anak pun muncul, sebut Dyah, di antaranya tingkat kekerasan dalam rumah tangga tinggi, perceraian, dan yang lebih parah adalah pola asuh yang diberikan kepada anak sebagai generasi penerus masa depan tidak baik.

“Saya harap seluruh organisasi perempuan dan elemen masyarakat lainnya dapat memberikan pemahaman dan edukasi orangtua dan anak yang rentan nikah dini untuk mencegah terjadinya pernikahan usia anak,” pintanya.

Dikatakan maksud dengan anak yang rentan melakukan pernikahan usia anak diantaranya adalah anak-anak yang putus sekolah, anak yang tidak diasuh langsung oleh orangtua, atau yang jauh dari pemantauan orangtua, dan anak yang bekerja.

“Kriteria anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Diharapkan akan tumbuh kesadaran bersama, untuk tidak melakukan pernikahan sebelum usia yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Pribadi Mandiri

blank
Ketua TP PKK Kabupaten Wonosobo Dyah Afif Nurhidayat ketika memberikan sambutan. Foto : SB/Muharno Zarka

Pihaknya meminta melalui momentum peringatan Hari Kartini ini, semangat untuk membantu dan memberdayakan sesama perempuan dan meningkatkan kualitas kaum perempuan agar dapat berdiri di kaki sendiri dapat semakin berkobar.

“Sehingga diharapkan di masa depan perempuan-perempuan di Wonosobo dapat menjadi pribadi yang mandiri dan mampu memberikan sumbangsih bagi pembangunan di daerahnya,” kata dia.

Perempuan sebagai istri dan ibu yang berkualitas, bebernya, akan menciptakan generasi-generasi yang berkualitas pula. Dalam hal ini, perempuan memiliki kewajiban yang berat untuk mendidik anak-anaknya, serta bertanggungjawab dalam membentuk generasi yang berkualitas dan budi pekerti yang baik.

“Meski demikian, masih banyak persoalan kompleks yang terjadi dalam kehidupan perempuan masa kini, yang memerlukan sumbangsih dari sesama perempuan, baik dalam bentuk pemikiran maupun tindakan nyata,” ungkapnya.

Hal ini, sambung Dyah, tidak lepas dari sosok RA Kartini, sebagai contoh perempuan yang memiliki pemikiran dan upaya luar biasa, untuk memajukan perempuan di sekitarnya.

Menurutnya, semangat RA Kartini dalam memajukan kaum perempuan di sekitarnya patut ditiru, dalam menciptakan solusi yang mampu diaplikasikan terhadap permasalahan perempuan.

“Salah satu persoalan yang harus kita tangani dewasa ini adalah pernikahan usia anak, yang masih marak terjadi di Wonosobo. Masalah ini sangat memprihatinkan dan harus kita tangani secara serius dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” cetusnya.

Sebab, dari pernikahanlah nantinya akan lahir generasi-generasi, yang akan menerima tongkat estafet penentuan masa depan bangsa. Pernikahan hendaknya dilakukan oleh mereka yang secara fisik dan mental sudah siap. Namun apa yang terjadi, masih marak terjadi pernikahan pada usia anak.

“Padahal menurut UU Nomor 16 tahun 2019, pernikahan diizinkan apabila mempelai laki-laki dan perempuan telah berusia 19 tahun. Sedangkan masih banyak terjadi pernikahan pada mempelai yang bahkan usianya masih di bawah 18 tahun,” pungkasnya.

Muharno Zarka