Surat Panggilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang atas pelaksanaan putusan Mahkamah Agung No 343 K/Pid/2021 tanggal 30 Maret 2021 yang diterima oleh Endar Susilo. Foto : Istw

BAWEN (SUARABARU.ID) – Upaya hukum permohonan peninjauan kembali (PK), terhadap vonis eksekusi kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, akan dilakukan oleh Endar Susilo.

Hal itu dilakukan dalam menyikapi eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ambarawa dalam kasus yang menimpanya, untuk menjalani hukuman atas vonis yang menimpanya, Rabu ini (21/4/2021).

Sesuai dengan permohonan kasasi, yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di kabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan, Endar dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Saya warga masyarakat yang taat hukum. Walaupun putusan dari MA tersebut sangat tidak adil dan tidak menguntungkan saya, namun saya tetap akan menjalani putusan tersebut sambil menempuh langkah hukum permohonan Peninjauan Kembali (PK). Dan saya berharap upaya hukum terakhir ini akan membuahkan Hasil untuk kebebasan Saya,” papar Endar Susilo.

Sebagai informasi, bahwa Endar Susilo pada saat sidang di Pengadilan Negeri Ungaran, tanggal 4 Januari 2021 lalu di Putus Lepas oleh Majelis Hakim, yang menyidangkan perkaranya. Namun atas putusan MA, hasil permohonan kasasi JPU yang dikabulkan, Endar Susilo dinyatakan bersalah.

Diceritakan oleh Endar, bahwa sebenarnya kejadian berawal pada bulan April 2016 lalu. Dirinya bersama Andi Setiawan (pelapor) dan pemilik rumah makan Miroso, yang diduga tak berizin berlokasi dekat exit toll Bawen, bermaksud membuat kerjasama usaha dengan menjalankan sebuah perusahaan bernama PT Multi Usaha Karya.

Lalu kemudian dilakukan perubahan direksi, dari pengurus lama ke nama Endar Susilo dan Andi Setiawan di notaris Firdi Santoso Ambarawa. Namun perubahan nama PT (perseroan terbatas) tersebut belum sempat terjadi, sebab notaris Firdi Santoso telah meninggal dunia.

“Dalam kerja sama tersebut, Andi menyertakan Modal 500 juta. Yang kemudian dibuat selembar surat saham ditanda tangani oleh Andi sebagai Direktur dan saya sebagai Dirut atas petunjuk Almarhum Notaris  dan surat saham tersebut sudah di waarmerking oleh Alm Firdi Santoso karena untuk pencatatan di modal perusahaan” ungkap Endar.

Uang 500 juta tesebut, lanjutnya, atas kesepakatan bersama di buat investasi ke proyek penataan lahan PT Perkebunan XI Jatirunggo, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang dikerjakan oleh PT Trias Aji Saka,  yang dikelola oleh ST dan KL. Awalnya bisnisnya lancar, ada keuntungan 40 JT setiap 40 Hari diterima langsung oleh Andi Setiawan dan saya tidak diberi laporan.

“Bahkan Andi menambahkkan modal mereka dengan beberapa unit truk tanpa sepengetahuan saya. Setelah beberapa bulan pembagian keuntungan tidak lancar, akhirnya saya dimintai tolong untuk narik truk dan uangnya oleh Andi. Dan berhasil menarik truk dari kekuasaan ST dan KL, dan uang 125 Juta serta jaminan 2 Sertifikat dikembalikan oleh KL ke tangan Andi. Anehnya kemudian, saya dilaporkan di Polda Jateng sampai proses persidangan Pengadilan Negeri Ungaran, saya diputus lepas. Sedangkan pelaku yang membawa uang milik Andi yaitu KL dan ST tidak di sentuh sama sekali oleh Polda Jateng,” tandas Endar.

Endar berharap, masih ada pakar – pakar hukum dan Penegak – Penegak Hukum yang terketuk hatinya untuk memantau dan mengkaji ulang tentang peristiwa yang yang dialaminya, sehingga Ia bisa kembali bebas dan berkumpul dengan keluarga.

“Tentunya saya berharap, ada pakar – pakar hukum dan Penegak – Penegak Hukum yang terketuk hatinya untuk dapat memantau dan mengkaji tentang peristiwa yang  Saya alami, sehingga masalah hukum saya ini menjadi terang benderang dan bisa tahu siapa yang salah sesungguhnya,” tutup Endar

Absa

 

 

 

Surat saham dari PT Multi Usaha Karya yang diterima oleh Andi Setiawan sebanyak 100 lembar saham dengan nilai @Rp 500.000,-, yang ditandatangani oleh Andi Setiawan sebagai Direktur dan Endar Susilo sebagai Direktur Utama tertanggal 20 April 2016 lalu. Foto : Istw