blank
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba saat konferensi pers terkait penjualan bahan peledak di Mapolres Magelang. Foto: Dok/ ist

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengamankan 3 tersangka penjual bahan peledak (obat mercon) tanpa ijin.

Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba mengungkapkan, awalnya, polisi berhasil menangkap satu tersangka dengan barang bukti 8 Kg bahan pembuat mercon yang berupa patassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Kamis (15/4/2021) sekira pukul 21.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap 2 tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 Kg.

“Ini merupakan penangkapan besar karena sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat,” jelas Ronald di Mapolres Magelang, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: ‘Tersembunyi’ Video Kreatif Terbaik Pertama Lomba HPN yang Digelar PWI Kota Magelang

Ketiga tersangka adalah IS (19), warga Dusun Sanggrahan RT.02/RW.12, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Magelang, MS (47), warga Dusun Macanan RT.10/RW. 05 Desa Banyusari Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, dan SJ (44), warga Dusun Tumbu RT.05 /RW.01 Desa Purwodadi Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang.

“SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018, namun yang bersangkutan melakukan perbuatannya lagi,” kata Ronald.

Menurutnya, para pelaku menggunakan modus operandi dengan meracik bahan- bahan brom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai, yang dijual online melalui Facebook maupun offline diwilayah Magelang.

Baca Juga: Covid-19 di Kabupaten Magelang, Total Korban Meninggal 455 Orang

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Polres Magelang mengimbau pada masyarakat agar tidak menyalakan petasan dan bahan peledak lainnya, karena mengganggu ketertiban umum.

Disamping itu, menyalakan petasan atau mercon juga sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadan, dan itu merupakan perbuatan yang tidak ada manfaatnya.

Disebutkan, petasan atau mercon sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil. “Membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan hukuman mati.

Baca Juga: Pesepeda di Kota Magelang “Ngabuburit” Sambil Berbagi

“Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadan agar masyarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini dengan aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,” ujarnya.

“Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan untuk bersenang-senang. Perlu dikeatahui, bahan peledak dan petasan sudah banyak menelan korban,” tandasnya.

Ning-Claudia