Siti Farida, Ketua Lembaga Ombudsman Jawa Tengah. Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Hingga kuartal pertama, bulan April  tahun 2021 ini, Lembaga Ombudsman Jawa Tengah telah menerima kasus aduan masyarakat terkait lembaga pelayanan masyarakat sebanyak 177 kasus yang diadukan.

Sementara tahun sebelumnya, kasus aduan yang ditangani hanya menyisakan 24 dari 671 kasus aduan masyarakat sepanjang tahun 2020 lalu. Artinya hampir 100 persen dapat tertangani dengan baik.

“Ada 177 kasus aduan masyarakat itu belum kami pilah dari mana yang lebih banyak. Jadi karena baru ya, belum bisa menyampaikan secara statistik pelaporannya,” jelas Siti Farida, Ketua Ombudsman Jawa Tengah di kantornya Jalan Siwalan, Semarang

Ada tiga lembaga pelayanan publik,  lanjutnya, yang sering diadukan masyarakat yang selama ini masuk ke Lembaga Ombudsman Jawa Tengah, yaitu pemerintah daerah, Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional.

Dan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan lembaganya, harapannya lembaga pelayanan publik lebih kepada perbaikan prosedur pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.

“Ya kami harapkan, agar masyarakat jangan takut menyampaikan laporan jika ada pelanggaran lembaga penyelenggara publik yang dijumpai. Karena jika masyarakat aktif melapor, dengan sendirinya lembaga pelayanan publik akan memperbaiki diri. Karena masyarakat yang melapor akan dilindungi,” tandasnya.

Sejak menjabat sebagai Ketua Ombudsman Jawa Tengah pada Agustus 2019 lalu, Siti Farida menilai, banyak lembaga-lembaga pelayanan publik belum maksimal menangani pengaduan masyarakat yang masuk ke kotak pengaduan yang disediakan.

Oleh sebab itu agar ke depan perlu lebih maksimal dan respek dalam menanggapi pengaduan masyarakat terhadap pelayan yang diberikan.

“Sebenarnya sudah ada kotak pengaduan masyarakat di lembaga-lembaga pelayanan publik, namun hingga kini belum maksimal dan perlu lebih diperbaiki penanganannya,” ungkap mantan Ketua KPU Kabupaten Klaten ini.

Absa