KLATEN, (SUARABARU.ID) – Satuan Reskrim Polres Klaten menggelar jumpa pers terkait kematian MRS (15) pesilat di bawah umur, Jumat (8/4/21). Korban yang diduga megalami penganiayaan saat latihan, hingga akhirnya pingsan dan menghembuskan bafas terakhir.
Enam tersangka diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tiga tersangka masih di bawah umur sehingga tidak ditahan.
Saat ini, tiga tersangka ditahan yakni M (18) warga Desa Mireng, Trucuk, A (19) warga Desa Mandong, Trucuk dan R (20) warga Desa Palar, Trucuk. Ketiganya merupakan instruktur yang melatih korban.
‘’Ada 6 tersangka yang terlibat penganiayaan terhadap korban MRS 15 tahun hingga meninggal. Tersangka berinisial M, A dan R sudah ditahan, sedang 3 tersangka lain masih di bawah umur,’’ kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Jumat (9/4).
Penyelidikan kasus itu berawal saat keluarga korban melapor ke Polres Klaten, 4 April 2021 lalu. MRS meninggal dunia setelah mengikuti latihan di salah satu perguruan silat, pada 3 April hingga 4 April pagi.
‘’Begitu dapat laporan, kami segera lakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi. Saat ini, kami masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara, Senin hasilnya bisa diambil,’’ujar Kasar Reskrim.
Hasil penyelidikan menginformasikan, ada kegiatan kontak fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian silat korban, kendaraan korban, toya rotan sepanjang 160 cm, dan sabuk warna hijau sepanjang 2 meter.
Polisi masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Korban diduga meninggal akibat pukulan benda tumpul, ada luka dan bekas pukulan di dada dan punggung, tangan kosong dan dengan alat.
‘’Tersangka berdalih, kegiatan itu merupakan bagian dari latihan pernafasan. Ada 12 siswa yang ikut latihan dan 8 instruktur. Dan ada 6 orang yang terlibat kontak fisik dengan korban. Tersangka diancam dengan UU Pelindungan Anak dengan ancaman masksimal 15 tahun penjara,’’ kara Kasat Reskrim.
Sebelum meninggal, MRS mengikuti latihan di sebuah perguruan pencak silat di halaman Balaidesa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Klaten, Sabtu (3/4) mulai pukul 19.30 WIB. Selama latihan, korban mendapatkan pukulan dari pelatih yang katanya untuk melatih ketahanan fisik.
Latihan berakhir pukul 03.00 WIB, peserta baris dan berdoa sebelum pulang. Tiba-tiba, korban jatuh pingsan. Korban sempat diberikan nafas buatan dan dibawa ke RSI Klaten oleh R dengan mobilnya, bersama dua pelatih lain. Di UGD RSI Klaten, korban diperiksa oleh tim medis, namun setengah jam kemudian korban dinyatakan meninggal.
Mesh