“Untuk penjadwalan itu juga merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” jawab Agus.

Sebagaimana diketahui, Hartopo dipastikan akan segera dilantik menjadi Bupati Kudus definitif menyusul turunnya vonis Mahkamah Agung atas kasus korupsi yang menimpa HM Tamzil.

Hartopo yang selama ini menjabat sebagai Wakil Bupati sekaligus Plt Bupati, akan dilantik untuk menjadi Bupati Kudus definitif.

Dengan resmi menjadi Bupati Kudus definitif, maka kewenangan Hartopo akan semakin besar dibandingkan saat menjabat sebagai Plt Bupati.

Baca juga: PKB Ancang-Ancang Incar Posisi Wakil Bupati Kudus