KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Nasib sial dialami dua pencuri kambing asal Banjarnegara. Saat beraksi di Desa Donorojo, Kecamatan Sempor, Kebumen, pelaku gagal membawa seekor kambing. Lantaran mobil yang dipakai pelaku kepater (mogok), akhirnya ditinggal kabur.
Dua tersangka diketahui berinisial NU (26) warga Desa Medayu, Kecamatan Wanadadi, Banjarnegara, dan GU (21) warga Desa Rejasari, Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara, kini diamankan polisi dalam kasus itu.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa saat konferensi pers Senin (22/3) mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan pencurian kambing milik warga inisial HA (73), warga Desa Donorojo, Kecamatan Sempor, Kebumen. Aksinya dilakukan dua tersangka pada Kamis (14/1) dinihari.
“Tersangka masuk kandang dengan merusak pagar. Selanjutnya satu ekor kambing milik korban diambil oleh tersangka dengan cara memotong tali,”jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono.
Malam itu para tersangka sempat gembira, karena berhasil mendapatkan target sasaran seekor kambing . Setelah kambing dengan ukuran lumayan besar diperoleh, tersangka memasukan ternak itu ke dalam mobil station.
Namun apes menghampiri. Cuaca gerimis membuat mobil kepater di tanah yang becek sehingga tidak bisa bergerak maju maupun mundur. Para tersangka pun makin panik karena sempat ada warga yang menanyakan keperluannya.
Tanpa berpikir panjang, kambing yang semula dicuri, oleh tersangka ditaruh di rumah kosong. Sedangkan mobil yang kepater ditinggal begitu saja.
“Paginya korban pemilik kambing sadar, kambingnya hilang dicuri. Saat dicek, mobil yang ditinggal tersangka didalam terdapat bulu kambing,”terang Kompol Arwansa.
Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor, akhirnya para tersangka bisa diamankan pada hari Kamis (21/1) di wilayah Banjarnegara.
“Para tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Namun dari hasil penyelidikan akhirnya bisa kita amankan,”jeals Waka Polres.
Kepada polisi, tersangka mengaku mobil yang digunakan mencuri itu mobil sewaan. Saat itu para tersangka sangat panik aksinya bakal segera diketahui warga jika terus di lokasi. Kabur menjadi pilihanpara tersangka untuk menghindari hal buruk.
Namun petugas kepolisian tak kalah cerdik sehingga para tersangka berhasil ditangkap meski telah sembunyi. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Para tersangka tetap dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Komper Wardopo