SINGAPURA (SUARABARU.ID) – Badan Anti Narkotika Singapura telah melakukan penyitaan terbesar ganja dalam 14 tahun terakhir.
Pasukan melakukan serangkaian penggerebekan minggu ini, yang memiliki beberapa undang-undang narkoba terkeras di dunia termasuk hukuman mati.
Penggerebekan tersebut berhsil menyita Lebih dari 35 kg narkotika termasuk sekitar 20,5 kg ganja, serta heroin, kristal metamfetamin dan obat-obatan lainnya.
“Operasi ini menunjukkan bahwa ganja tetap menjadi ancaman yang jelas dan nyata bagi masyarakat,” kata seorang juru bicara CNB dalam sebuah penjelasan pada Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Pria Bersenjata Bunuh 13 Polisi Meksiko di Siang Bolong
Penangkapan Tiga pria Singapura, berusia antara 27 dan 33 tahun, dengan sitaan mencapai hampir 1,7 juta dolar Singapura (Rp18,1 miliar).
Penyitaan ganja terakhir dalam skala ini terjadi pada April 2007, ketika sekitar 20,6 kg disita.
Singapura tetap memperketat penggunaan narkotik, meskipun banyak negara di dunia mulai untuk menghalalkan ganja untuk keperluan rekreasi, medis dan ilmiah.
“Kelompok lobi pro ganja terus kampanye mendorong penggunaan ganja. meskipun ada studi yang kuat dan terdokumentasi tentang bahaya ganja,” kata juru bicara CNB.
Baca Juga: AS akan Bagi 4 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca dengan Meksiko dan Kanada
Singapura kecewa dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa karena menghilangkan ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang paling ketat dikontrol.
pihaknya memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap obat-obatan dan memberlakukan hukuman penjara yang lama atau hukuman mati dalam beberapa kasus.
Ratusan orang telah menerima hukuman gantung. Perdagangan lebih dari 500 gram ganja dapat membawa hukuman mati di Singapura.
Ant-Claudia