Oleh karena itu, kata Ikhsan, perlu ada standar operasional prosedur (SOP) terkait pembangunan rumah ibadah.

“Inilah yang kita dorong untuk segera dipertegas dan diperjelas. Entah itu dijadikan peraturan bupati atau produk dengan payung hukum lainnya. Agar jelas aturannya ketika suatu wilayah akan berdiri rumah ibadah,” katanya.

Dalam SOP tersebut, lanjut Ikhsan, ada tiga hal yang harus diatur dengan jelas. Yakni persyaratan substantif, persyaratan administratif, dan persyaratan teknis. Atau sesuai pasal 13 ayat 1 dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Namun yang terpenting adalah izin ataupun hasil dari musyawarah desa. Jika memang sudah ada musyawarah desa dan mengizinkan, maka kami kira tidak bermasalah,” ujarnya.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)  Kudus untuk turut menjaga keharmonisan masyarakat Kabupaten Kudus.

Menurutnya, isu sensitif terkait agama tak jarang menimbulkan sedikit gesekan dalam masyarakat. Jika dibiarkan, dapat melahirkan konflik dan disharmoni dalam masyarakat.

Peran FKUB diharapkan menjadi penyejuk dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat antar umat beragama di Kabupaten Kudus.

“Tugas kita sama-sama menjaga kerukunan antar umat beragama. Semoga Kabupaten Kudus selalu harmonis,” tuturnya.

Baca Juga: FKUB Jepara Keluarkan Rekomendasi Bangunan GITJ Dermolo Sah sebagai Rumah Ibadah