Hartopo juga meminta agar FKUB memberikan berbagai detail informasi untuk ketentuan secara umum terkait syarat pembangunan tempat ibadah.
Syarat yang yang dimaksud adalah melampirkan surat rekomendasi dari organisasi masyarakat (ormas) dan Kartu Tanda Penduduk.
Tm-Ab
Baca Juga: Ketua FKUB Jateng Dukung Listyo Sigit Calon Kapolri