blank
Penandatanganan MoU pembuatan SIM D antara Polrestabes Semarang yang di wakili oleh Wakapolrestabes AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha dengan Walikota Semarang Hendrar Prihadi di ruang VIP Balaikota Semarang, Senin (15/3/2021). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Untuk merealisasikan program kerja 100 hari Kapolri, Polrestabes Semarang dan Walikota Semarang menandatangani nota kesepahaman atau MoU pembuatan SIM D bagi kalangan disabilitas, untuk mempermudah aktifitas berkendara, di ruang VIP Balaikota Semarang, Senin (15/3/2021).

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha dalam sambutannya mengatakan, untuk merealisasikan program kerja 100 hari Kapolri, pihaknya perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Semarang, untuk melindungi kaum disabilitas dengan memberikan regulasi yang berpihak kepada mereka.

“MoU untuk pembuatan SIM bagi disabilitas ini bertujuan untuk melayani kebutuhan berkendara mereka (disabilitas), yang takut terkena tilang karena belum ada payung hukum dan alas hukum yang sama seperti SIM untuk mereka berkendara,” ujar pria yang akrab disapa IGA itu.

Oleh sebab itu, Iga menegaskan, bahwa pelaksanaan program ini tidak akan terealisasi jika tidak didukung Pemkot dan jajarannya.

“Maka dari itu, kami meminta dukungan dari Pemkot Semarang, agar pelaksanaan salah satu program 100 hari Kapolri ini dapat terealisasi,” tegasnya .

Sementara Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, dirinya juga berharap para pengendara disabilitas makin tenang dan tidak takut untuk ditilang saat berkendara di jalan.

“Insya Allah dengan keluarnya SIM D para disabilitas makin tenang berkendara,” jelasnya.

Disampaikan juga oleh Walikota Semarang, bahwa jumlah kematian karena kecelakaan dalam satu tahun terakhir lebih besar dari pada kematian karena covid-19.

“Jumlahnya jauh lebih besar dari penderita yang terpapar covid-19,” ungkapnya saat menyampaikan sambutan.

Hendi mengatakan, 61% kematian karena kecelakaan disebabkan karena karakter dan kemampuan pengendara, 9% karena kondisi jalan, dan baru 30 % karena kebijakan, regulasi, infrastruktur, dan rambu-rambu lalu lintas yang disediakan pemerintah.

“Dan 61% kematian karena kecelakaan disebabkan karena karakter dan kemampuan pengemudi. Maka dalam konteks kemampuan mengemudi, ujan pembuatan SIM sangat penting. Sedangkan 9% kecelakaan karena kondisi kendaraan. Sementara 30% baru tanggung jawab pemerintah berkaitan dengan penyediaan infrastruktur dan rambu-rambu,” paparnya.

Absa