SURAKARTA(SUARABARU.ID) Menawarkan ikan Cupang bernilai jutaan rupiah melalui media daring agar mendapatkan pembeli secara cepat, itu yang dilakukan MGP (22).
Namun yang terjadi warga Joglo Kecamatan Banjarsari Solo ini justru ditangkap polisi dan harus mendekam di tahanan Polsekta Banjarsari Polresta Surakarta. Penyebabnya 12 ekor ikan cupang yang ditaksir berharga sekitar Rp 4,9 juta dan ditawarkan itu merupakan barang curian.
“Tindak kejahatan tersangka terungkap karena terpancing penawaran melalui facebook dari pembeli yang tidak lain adalah pemilik ikan cupang”, terang Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ketika dikonfirmasi melalui Kapolsekta Banjarsari Kompol Joko Satrio Utomo, Sabtu (13/3)
Penangkapan MGP, lanjut Kompol JokoSatrio Utomo , berlangsung sehari sebelumnya. Saat itu Norma Dwi Mandiri warga Banjarsari Solo kebingungan karena tidak menemukan ikan cupang peliharannya yang ditaruh dalam toples di garasi rumahnya.
Hilangnya 12 ekor ikan cupang dengan perkiraan nilai jual Rp 4,9 juta dilaporkan kepada saksi Yudha Eko Prasetyo yang juga warga Banjarsari. Selanjutnya korban melakukan pemantauan lewat facebook di grub jual beli ikan cupang Solo raya.
Upaya Norma Dwi Mandiri melakukan pelacakan membuahkan hasil. Dia menemukan postingan penjualan ikan cupang yang diposting MGP. Korban segera menghubungi penjual dan mengatakan siap melakukan transaksi.
Tanpa curiga MGP langsung memberikan alamat tempat tinggalnya. Di tempat MGP inilah korban mengenali ikan cupang yang ditawarkan. Penjual pun tidak ragu mengatakan bahwa ikan cupang yang dijualnya merupakan hasil curian.
“Temuan tadi langsung dilaporkan ke Polsek Banjarsari yang langsung mengirimkan petugas untuk melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Saat ini tersangka tersangka tengah menjalani pemeriksaan dan polisi telah menyita barang bukti”, terang Kapolsekta Banjarsari sembari menambahkan ikan Cupang yang hilang diantaranya yellow galaxy dan harga satu pasang mencapai Rp1.100.000,00.
Bagus Adji