Selama menjalani proses hukum, Humaini sebenarnya sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Namun, sebelum resmi diberhentikan, Humaini masih berhak menerima separuh dari gaji pokok yang diterimanya.

Tm-Ab

Dirut PDAM Kudus Divonis 4,5 Tahun Penjara