Dengan status diberhentikan dengan tidak hormat, kata Agung, Humaini tidak berhak menerima kompensasi atas pemberhentian dirinya.
“Dengan diberhentikan tidak hormat, maka hak-haknya juga tidak ada,”tukasnya lagi.
Sementara, untuk pengisian kembali jabatan direktur utama PDAM, kata Agung, akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Sebab, di tubuh PDAM Kudus, kini sudah memiliki Direktur Teknik yakni Yan Laksmana yang merupakan bagian dari direksi.
Menurut Agung, kajian akan dilakukan untuk memastikan apakah pengisian jabatan Direktur Utama tersebut akan dilaksanakan dlaam waktu dekat atau tidak. Apalagi, saat ini PDAM dinilai sudah memiliki progress yang baik.
“Jadi, apakah akan segera diisi dalam waktu dekat atau tidak, menunggu kajian. Apalagi, saat ini PDAM sudah mulai bangkit,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini terjerat dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan perusahaan yang dipimpinnya. Humaini akhirnya diputus bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Semarang.
Baca Juga : Sudah Divonis Bersalah, Humaini Belum Dipecat dari Dirut PDAM Kudus