blank
Direktur PDAM Kudus Ayatullah Khumaini (kanan).foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Meski sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang melakukan tindak pidana korupsi pungutan pegawai dengan hukuman 4,5 tahun penjara, namun Dirut PDAM Kudus Ayatullah hingga kini belum kunjung dicopot dari jabatannya. Pemkab Kudus masih menunggu status hukum berkekuatan tetap dari Humaini.

Plt Asisten Bidang Perekonomian Setda Kudus yang juga sekaligus Kabag Perekonomian, Agung Dwi Hartono mengatakan, proses pemecatan Humaini akan disesuaikan dengan regulasi perundangan yang ada.

Sesuai aturan perundangan, yang bersangkutan bisa diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya jika sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Direksi merupakan tindak pidana dengan putusan bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,”kata Agung, Rabu (27/1).

Baca Juga: Dirut PDAM Kudus Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dengan demikian, kata Agung, sampai saat ini status Humaini masih sebagai Direktur Utama PDAM nonaktif. Meski tidak bisa menjalankan tugasnya, namun Humaini masih berhak atas 50 persen dari gaji pokok yang diterimanya.

“Karena belum diberhentikan secara tetap, yang bersangkutan masih boleh menerima 50 persen dari gaji pokok tanpa tunjangan lainnya,”tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini akhirnya divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Selain itu, Humaini juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Humaini dinyatakan terbukti menerima Rp720 juta dari pungutan pengangkatan 15 orang pegawai di lingkungan PDAM Kudus. Pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan, terdakwa sebagai direksi BUMN tidak menjalankan tugasnya secara beritikad baik dan bertanggung jawab. Humaini dalam persidangan tidak mau mengakui perbuatannya.

Tm-Ab