blank
Direktur PDAM Kudus Ayatullah Khumaini (kanan).foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Setelah memecat Direktur Perusahaan Daerah Percetakan, Irwan Alwi Hidayat, Plt Bupati Kudus HM Hartopo kembali melakukan pemecatan atas Direktur Utama PDAM, Ayatullah Humaini.

Pemecatan atas Humaini sebagai Dirut PDAM Kudus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 539.4/230/2021.

“Surat pemberhentian tidak hormat sudah ditandatangani pada 5 Maret 2021 lalu atau hampir bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur PD Percetakan,”kata Kabag Perekonomian Setda Kudus, Agung Dwi Hartono, Selasa (9/3).

Menurut Agung yang juga menjabat sebagai Plt Asisten Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Kudus tersebut, pemecatan Humaini dari Dirut PDAM tersebut dilakukan menyusul status hukumnya sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Setelah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Semarang, Humaini tidak melakukan banding.

“Jadi, kini status hukumnya sudah inkrah,”tandasnya.

Baca Juga: Hartopo Pecat Direktur PD Percetakan Kudus