KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polres Magelang menangani kasus pembunuhan di sebuah hotel yang terjadi tadi pagi. Penyebabnya diduga tersangka sakit hati terhadap korban yang merupakan ayah dari pacar tersangka.
Tersangkanya adalah Uji Setiyadi (21) warga Dusun Jarakan, Rt 03, Rw 07, Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Adapun korbannya adalah Suparno (45) warga Perum Saturnus B4, RT 3, RW 6, Desa/Kelurahan/Kecamatan Tulangan, Jatim, yang punya alamat di Desa Sidoagung, Tempuran, Kabupaten Magelang.
Kapolres AKBP Ronald A Purba dalam jumpa pers hari ini menjelaskan, pembunuhan itu
diketahui hari ini Sabtu 4 Maret 2021 sekitar pukul 06.00 di kamar nomor 06, Hotel Syailendra, Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Kronologis kejadiannya, pada hari Jumat 5 Maret 2021 korban masuk ke hotel tersebut. Beberapa saat kemudian pelaku masuk menyusul ke dalam kamar. Setelah terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku pada hari Sabtu 6 Maret 2021 sekira pukul 05.00, pelaku dan korban terlibat cekcok dan pelaku mengambil pisau, lalu melakukan penusukan sebanyak lima kali dan menyayat leher korban, sehingga korban tersungkur.
Setelah melakukan penusukan itu pelaku menyerahkan diri ke Polres Magelang. Kemudian petugas dari polres mendatangi lokasi dan dilakukan olah tkp.
Atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat melanggar Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam jumpa pers Kapolres menyebutkan bahwa pelaku dan korban pernah menjadi teman kerja di sebuah hotel di Yogyakarta. Tetapi kemudian ada hubungan asmara antara tersangka dan anak korban. “Tersangka akan dijodohkan dengan anak korban, tetapi sempat terjadi cekcok antara keduanya,” jelasnya.
Hingga akhirnya tersangka gelap mata dan mengambil pisau yang ada di jok motornya lalu melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut tersangka langsung menyerahkan diri. Dengan datang ke mapolres dan mengakui segala perbuatannya.
“Kami akan dalami kenapa menginap di hotel,” jelasnya.
Menurut Kapolres, percekcokannya tentang fasilitas yang telah diberikan korban kepada tersangka. Karena selama ada hubungan dengan anak korban, tersangka banyak mendapat fasilitas dari korban.
Tetapi putri korban tidak suka dengan tersangka. “Ketika korban meminta beberapa fasilitas yang telah diberikan ada omongan yang menyakitkan hati, sehingga tersangka gelap mata,” katanya.
Pisau yang digunakan untuk menusuk posisinya selalu di bawah jok motor, karena sering digunakan untuk mengambil enceng gondok di Sidoagung, Tempuran.
Hubungan keduanya sejak Maret 2020. Lukanya 12 tusukan di dada, punggung dan leher.
Eko Priyono