blank
SPANDUK - Beberapa mahasiswa membentangkan spanduk di dalam ruang paripurna DPRD Kota Tegal. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dengan agenda minta penjelasan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepada Masyarakat Kota Tegal diwarnai unjuk rasa mahasiswa yang dilakukan di Balkon Ruang Paripurna Rabu (3/3/2021).

Aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa dari HMI dan GMNI dengan membentangkan spanduk besar di balkon ruang rapat paripurna saat RDP berlangsung.

Spanduk bertuliskan ‘Aja klalen o kasus Tipikor luwih penting tenimbang kasus tukarane wali kota’ (jangan lupa kasus tipikor lebih penting ketimbang kasus pertengkaran wali kota) ditempel dinding Balkon menjadi perhatian anggota DPRD dan tamu undangan RDP.

“Ada kasus yang lebih penting sebenarnya yang perlu kita kawal, yang perlu kita tanyain kejelasannya kemarin mengenai Tipikor. Di mana tipikor ini kan sudah naik ke tahap penyidikan. Ada dua kasus kan kalau tidak salah yang dinaikan yakni CSR dan revitalisai alun Alun Kota Tegal,” kata salah satu Mahasiswa, Adi Arfian.

Adi Arfian menambahkan, para Mahasiswa juga ingin meminta penjelasan DPRD tentang apa yang dibahas dalam RDP. Mereka mempertanyakan, jika sekedar membahas persoalan wali kota mustahil DPRD tidak mengetahui persoalannya.

Menurut mahasiswa, persolan wali kota dengan wakil wali kota sudah banyak dimuat di media massa dan mudah dicari di google. Apalagi, kata adi, wali kota dan wakil wali kota sudah islah meski belum mencabut laporan. “Terus kenapa tidak menanyakan kasus tipikor dan lain sebagainya gitu,” kata Adi.

Para mahasiswa mengaku akan mengawal terus kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi alun Alun dan dana CSR karena kasus tersebut dinilai lebih penting. “Nah ini yang akan kita kawal terus karena lebih urgen,” tegas Adi.

Menanggapi aksi Mahasiswa, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, DPRD bukan lembaga Yudikatif sehingga tidak mengurusi persolan tipikor. Apalagi kasus tipikor yang disebut para mahasiswa sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

“Ya kan kasusnya sudah ditangani Kejaksaan. Sudah penyidikan,” tutup Kusnendro.

Nino Moebi