JEPARA (SUARABARU.ID)– Sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro gencar dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Covid- 19 Kabupaten Jepara.
Program pemerintah yang diberlakukan mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 ini menekankan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid- 19. Dalam operasi penertiban dan sosialisasi ke sejumlah objek wisata dan pasar tradisional masih saja ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol Covid- 19.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, menyasar Pasar Apung, Demaan Jepara, Pasar Jepara I, Pasar Ikan Jepara II, serta Terminal Jepara. Untuk di Pasar Apung, petugas mendapati 2 orang pengunjung yang tidak memakai masker. Begitu juga di Pasar Jepara I dan II ada 4 orang yang tidak memakai masker. Sedangkan di terminal ada 2 orang yang tidak memakai masker, saat menunggu bus.
Sementara itu untuk objek wisata, tim gabungan mendatangi Pantai Teluk Awur di Kecamatan Tahunan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Jepara Abdul Syukur melalui Sie Penanggulangan Kebakaran Satpol PP dan Damkar Surana mengatakan Sesuai dengan PPKM Skala Mikro, destinasi wisata diberlakukan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal. Sedangkan waktunya dibatasi hinga pukul 15.00 WIB,” kata Surana.
Di lokasi tersebut, kesadaran masyarakat untuk memakai masker sudah terlihat. Hanya, beberapa orang yang saja tertangkap petugas karena tidak membawa masker. Ada 6 orang yang terjaring razia pagi itu. Mereka selanjutnya diberikan pembinaan oleh petugas.
Hadepe / ua