KUDUS (SUARABARU.ID) – Anggota DPRD Kabupaten Kudus bersama Setwan menjalani vaksinasi tahap kedua, Rabu (24/2). Dari hasil vaksinasi tersebut, 10 orang harus ditunda lantaran memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Vaksinasi tersebut dilaksanakan di Aula DPRD Kudus dan dilakukan oleh tim medis dari RS Aisyah. Para anggota dewan dan Setwan DPRD Kudus melakukan registrasi terlebih dahulu. Sempat ada bebera anggota dewan yang belum tercantum namanya saat divaksin. Namun kemudian dilakukan registrasi secara manual.
Sekretaris DPRD Kudus Jatmiko Muhardi Setyanto menyatakan, dalam tahapan vaksinasi ini para anggota DPRD Kudus harus menjalani skrining kesehatan terlebih dahulu. Lantaran untuk mengetahui ada penyakit penyerta atau tidak. Selanjutnya, ketika lolos skrining baru kemudian masuk ke tahapan vaksinasi.
Menurutnya, secara totoal jumlah anggota DPRD Kudus maupun Sekretariat yang terdaftar ada sebanyak 97 orang. Sementara yang lolos dalam vaksinasi ada sebanyak 87 orang.
”10 orang ditunda karena ada keluhan seperti darah tinggi maupun diabet,” terangnya.
Ulwan Hakim, salah satu anggota DPRD Kudus yang ikut divaksin mengungkapkan tidak merasakan efek apapun usai disuntik vaksin.
“Seperti disuntik biasa. Efeknya pun gak ada, cuma memang terasa lapar,”tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Rochim Sutopo, anggota DPRD lainnya. Dirinya cukup antusias mengikuti vaksinasi untuk memberi contoh kepada masyarakat bahwa vaksin aman dan halal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, dengan vaksisnasi ini diharapkan kekebelan tubuh bisa muncul pada anggota dewan maupun ASN yang menjalani penyuntikan. Dengan begitu akan terhindar dari penyebaran virus korona.
Terkait penyuntikan tersebut sudah dilakukan skrining yang ketat. Bagi anggota dewan yang tidak divaksikan dilakukan penundaan. Sementara Masan sendiri tidak divaksin. Lantaran sebagai penyitas Covid-19.
”Informasinya bisa mengikuti vaksinmenunggu tiga bulan. Saya pun siap jika divaksin nanti,” terangnya.
Terpisah Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Andini Aridewi menyatakan, bagi anggota dewan yang belum terdata bisa dilakukan secara manual sekaligus sudah bisa berjalan. Sedangkan, untuk penundaan vaksinasi langkahnya dilakukan saran penanganan. Sekaligus ada evaluasi ulang.
”Bilamana kondisi yang bersangkutan sudah dimungkinkan bisa dilakukan vaksinasi kembali,” terangnya.
Tm-Ab