Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D saat meresmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang baru saja diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D, tepatnya pada 16 Februari 2021.

Sebelumnya, pembangunan Rupbasan Kelas I Semarang yang belokasi di Jalan Tuguasri Walisongo Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Jawa Tengah, ditandai dengan peletakan batu pertama pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Plt Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng, Lucky Agung Binarto menyampaikan, pekerjaan konstruksi pembangunan Rupbasan dilaksanakan selama 100 hari dimulai pada 15 September 2020, dan selesai pada 14 Desember 2020, dengan biaya konstruksi sebesar Rp. 6.207.485.974,26.

Gedung baru Rupbasan Kelas I Semarang berdiri diatas lahan seluas 6.290 m2, dengan total luas bangunan sebesar 2.459 m2, yang terbagi 5 bangunan, dengan rincian gedung utama terdiri dari 2 lantai.

“Lantai I dengan luas 391 m2, dan lantai 2 dengan luas 350 m2 merupakan gedung perkantoran, ruang pertemuan dan pusat pelayanan,” ungkap Lucky di Semaramg, Sabtu (20/2/2021).

Selanjutnya gudang terbuka, terdiri atas 2 lantai. Lantai I dengan luas 767 m2 digunakan untuk menyimpan kendaraan roda 4 dengan kapasitas 40-60 unit, sedangkan lantai II dengan luas 650 m2 difungsikan untuk menyimpan kendaraan roda 2 dengan kapasitas 300-400 unit.

“Ada juga gudang berharga, dengan luas 187 m2 difungsikan untuk menyimpan benda sitaan dan barang rampasan jenis berharga,” tandas Lucky.

Sementara untuk gudang penyimpanan berbahaya seluas 30 m2 itu difungsikan sebagai gudang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara jenis berbahaya.

Disamping itu, ada juga 1 unit rumah dinas
Kepala Rupbasan dengan luas 84 m2 yang berada di area tersebut.

“Pembangunan Rupbasan Kelas I Semarang merupakan upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam penegakan hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia secara khusus terkait penyelamatan aset hasil tindak pidana dalam penyelenggaraan penyimpanan, pengelolaan, penyelamatan, serta pengamanan benda sitaan, dan barang rampasan Negara,” jelas Lucky.

Dengan berdirinya bangunan baru tersebut, Rupbasan Kelas I Semarang memiliki gedung perkantoran dan gudang penyimpanan yang lebih luas dan representatif, sehingga kegiatan pengelolaan, perawatan, dan pengamanan benda sitaan dan barang rampasan Negara lebih maksimal.

“Dengan difungsikannya gedung Rupbasan Kelas I Semarang yang baru, maka gedung lama yang terletak di Jalan Dr. Cipto No. 62 Semarang digunakan sebagai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Semarang,” pungkasnya.

Ning