blank
PERDANA - Suasana sidang perdana atas hugatan Orpeta terhadap Wali Kota Tegal dan PT KAI. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sidang Perdana atas gugatan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung Organisasi Pedagang Taman Pancasila (Orpeta) Kota Tegal terhadap tergugat 1, Wali Kota Tegal (Pemerintah Kota Tegal) yang diwakili oleh Kasubag Hukum Pemerintah Kota Tegal, Niken Triharyati dan tergugat II PT KAI diwakili Adam, digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Rabu (16/2/2921).

Majelis hakim yang diketuai oleh Paluko Hutagalung, dengan anggota Windi Ratna Sari dan Indah Novi Susanti. Dan hadir dari pihak penggugat perwakilan dari Orpeta, Edi Kurniawan alias Edy Bongkar didampingi Penasehat Hukum Taufiqurohman.

Atas sengketa tersebut Ketua majelis Paluko Hutagalung menyarankan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi dengan menunjuk mediator dari Pengadilan Negeri Tegal, Endra Hermawan. Para pihak sepakat untuk jalur mediasi sambil menunggu waktu mediasi selama 30 hari para pihak sambil melengkapi persyaratan. Waktu mediasi selama 30 hari, apabila diperlukan bisa diperpanjang kemudian.

Usai sidang Edy Bongkar yang mewakili gugatan 33 PKL mengatakan, setelah beberapa langkah di tempuh dari mulai komunikasi birokrasi, komunikasi parlemen dan parlemen jalanan semuanya menemui kebuntuan.

“Orpeta telah bersabar selama 1 tahun tidak ada kejelasan relokasi, maka mau tidak mau langkah terakhir langkah hukum harus ditempuh untuk mendapatkan keadilan,” kata Edi.

Dijelaskan, gugatan di daftarkan melalui via online pada 19 Januari 2021 dan teregister pada 22 Januari 2021 dgn nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Tgl dengan tuntutan, relokasi representatif, materiil Rp 1.372.700.000, immateriil Rp 5 miliar. “Biarkan orang mencemooh kita, abaikan suara sumbang. Tetap istiqomah, tegak lurus dan satu komando. Lawan arogansi dan kesewenangan,” ungkap Edy.

Sidang berlangsung hanya beberapa menit dan sidang dilanjutkan pada Rabu mendatang. Usai mengikuti sidang sejumlah pedagang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tegal. Puluhan pedagang yang tergabung dalam Orpeta memberi dukungan kepada Kejari Tegal yang sedang menangani kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

“Kami mendorong dan mendukung penuh kejaksaan untuk menuntaskan hasil temuannya. Jadi motif kami murni penegakan supremasi hukum. Di saat yg sama kami memberikan alat pel kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Jasri Umar untuk membersihkan debu-debu korupsi,” pungkas Edy.

Nino Moebi