blank
Dua pelaku curanmor (duduk) yang ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota, beserta barang bukti sepeda motor yang disita, Rabu (17/2/2021). Foto : Dok. Humas Polda Jateng. Foto: Ist

PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Jajaran Resmob Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap pelaku pencurian motor dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kejahatan curanmor terjadi Sealasa (16/2/2021) saat motor Miftahudin (24), Yamaha Jupiter warna merah marun G-3701-PK, diparkir di depan rumahnya, Jalan Karya Bhakti  3, Kelurahan Medono, Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Lalu, setelah diupayakan pencarian, motor tetap tidak ketemu, sehingga akhirnya korban melaporkan kasus pencurian tersebut, ke Polres Pekalongan Kota dan memperoleh bukti pelaporan kehilangan No LP/B/14/II/2021/JATENG/RES PKL KT, tanggal 17 Pebruari 2021.

“Informasi kehilangan diketahui saat istri korban menanyakan keberadaan motor tersebut. Ternyata sudah hilang. Dan korban diperkirakan mengalami kerugian kisaran Rp 4 juta,” terang AKP Suparji, Kasubbag Humas Polres Pekalongan Kota dalam keterangan pers tertulis yang diterima suarabaru.id Rabu (17/2/2021).

Setelah menerima laporan dari korban, diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Tim Unit Resmob langsung cek TKP dan melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Dan dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, diduga kuat bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Agung Dwi Pantoro alias Kojek (23), warga Sapuro, Pekalongan dan Rahmad Abdul Jafar alias Sebeh (23), warga Pondok Kota Pekalongan. Keduanya merupakan residivis.

“Selanjutnya Unit Resmob bergerak untuk mencari keberadaan para pelaku dan sekira pukul 14.30 wib, kedua pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota di kediaman Jafar alias Sebeh. Kedua pelaku ini merupakan residivis,” ungkap AKP Achmad Sugeng, S.H., M.H. Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.

Barang bukti yang disita dari pelaku, lanjutnya, sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter G-3701-PK, beserta STNK, dan kuncinya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, disampaikan juga oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, dilakukan pengembangan, untuk menunjukkan lokasi sepeda motor milik korban, maupun TKP yg lain.

“Dari hasil pengembangan, didapat keterangan bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat, yaitu di TKP Bligo, Buaran, Kabupaten Pekalongan. Barang bukti satu Honda Beat warna hijau, Honda Beat warna silver velg warna emas, dan satu unit  Honda Beat Street warna hitam,” papar Achmad Sugeng.

Dari pengungkapan tersebut, ditambahkan pula oleh Kasat Reskrim, pasal yg disangkakan adalah Pencurian dengan Pemberatan, pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama adalah tujuh tahun

Absa-wied