SEMARANG (SUARABARU.ID)-Sebanyak 16 pelaku judi cap jie kie, dadu dan sabung ayam di Wilayah Jateng Diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng. Polisi juga mengamankan barang bukti dua jenis judi Hongkong, (2 Cap Jie Kie), (1 dadu) dan (1 sabung ayam).
Para pelaku judi cap jie kie, dadu dan sabung ayam yang diamankan Direskrimum, masing-masing berinisial BJ, SN, HM, EW, MA, BU, HR, AL, DS, DT, LS, SDR, EP, SRT, ER dan SNR. Selain itu, ada tujuh lokasi (TKP) yang digunakan para pelaku, dalam melakukan kegiatan itu.
Di antaranya, para pelaku judi cap jie kie, dadu dan sabung ayam yang diamankan Direskrimum itu, ada di Kecamatan Gubug, Kecamatan Tayu, di sebuah rumah di Desa Donorejo Kecamatan Tayu, Karanganyar, dan Cilacap.
BACA JUGA: Kasus Pembakaran Rumah dan Mobil di Pulosari Berakhir Damai, Usai Dimediasi Polisi dan Pemdes
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku dengan menggunakan lahan kosong, dimana mereka yang masuk ke lokasi harus membayar tiket sebesar Rp 25 ribu/orang.
”Para pelaku menggunakan tebak angka dengan memilih angka keluar dari mata dadu yang mereka kopyok dalam tempurung. Dan memasang salah satu jago yang menang dalam aduan,” ujar Wihastono, saat Press Rilis di Halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (18/2/2021).
Menurut dia, para pengecer itu menampung pasangan judi yang telah ditebak para pemasang. Sistim dalam menerima pasangan ada dua cara, yaitu melalui SMS dan secara langsung menerima buku kupon, uang pasangan judi dari para pemasang.
BACA JUGA: DPRD Kudus Usulkan Hartopo Sebagai Bupati Kudus
”Setelah tertampung angka pasangan atau taruhan judi, uang taruhan disetorkan kepada pengepul,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, uang tunai senilai Rp 8.017 juta, tujuh ekor ayam aduan, lima buah Hp berbagai merek, dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk permainan judi.
”Kita akan tindak tegas kepada semua pelaku perjudian yang ada di wilayah Jawa Tengah, serta tempat-tempat kerumunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian, paling lama 10 tahun, dan denda Rp 25 juta.
Ning-Riyan