JEPARA (SUARABARU.ID) – Polres Jepara melalui Polsek Keling, Rabu (17/2-2021) malam membubarkan pestas orjen tunggal di Desa Klepu, Kecamatan Keling. Pentas hajatan yang digelar dalam rangka hajatan pernikahan tersebut diselenggarakan oleh Subakir (70 th ) warga RT 8 / RW 02 Desa Klepu saat menggelar hajatan menikahkan anaknya.
Menurut Kasubag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto, pembubaran pentas tersebut bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Polsek Keling, bahwa ada pentas musik tanpa ijin.
“Karena itu Kapolsek Keling, AKP Hadi Riyono bersama anggota langsung menuju TKP di Desa Klepu dan membubarkan pentas sekitar jam 21.00 WIB, karena melanggar Protokol Kesehatan. Disamping itu tuan rumah dan crew orjen tunggal juga ditegur. Sebelumnya Kapolsek memberikan soisalisai terkait protokol kesehatan dan PPKM” ujar AKP Edy Purwanto.
Kini penyelenggara pentas, Ketua RT dan saksi-saksi sedang diperiksa lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Jepara , tambah Edy Purwanto.
Sementara A, penyelenggara pentas saat ditemui Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunako di Polsek Keling mengakui kesalahannya. Sebab pentas tanpa ijin tersebut melanggar protokol kesehatan dalam rangka Covid-19. “Kepada RT dan Pemerintahan Desa juga tidak ijin,” ujar A saat ditanya Kapolres.