blank
Pelaku S (kiri), saat bersalaman tanda damai dengan sang ayah T, usai dimediasi Kapolres Pemalang. Foto: dok/ist

PEMALANG (SUARABARU.ID)– Peristiwa kebakaran rumah dan mobil di daerah Pulosari, Kabupaten Pemalang, yang diduga disebabkan permasalahan keluarga, akhirnya selesai secara kekeluargaan. Hal itu terjadi, setelah dimediasi Polsek Pulosari dan pemerintah desa setempat.

Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, pihaknya memberikan kesempatan pada pelapor dan pelaku, untuk menyelesaikan permasalahan melalui mediasi. Karena seluruh pihak yang terlibat, masih dalam satu ikatan keluarga, ayah dan dua anaknya.

”Pelaku S mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pelaku juga telah meminta maaf kepada ayah kandungnya T, dan adik kandungnya K,” kata Kapolres dalam keterangannya di Mapolres setempat, Kamis (18/2/2021).

BACA JUGA: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno Mendorong Agar Masjid sebagai Pusat Ekonomi Kreatif

blank
Kasus pembakaran rumah dan mobil yang melibatkan ayah dan dua anaknya, kini berakhir damai, setelah dilakukan mediasi pihak Polres Pemalang. Foto: dok/ist

Sementara itu, T dan K juga telah memaafkan perbuatan pelaku, dan tidak akan menuntut secara hukum. ”Ini merupakan masalah keluarga, sehingga kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” kata T, ayah kandung keduanya.

”Kami ucapkan terima kasih pada Polsek Pulosari atas bantuannya, semoga kejadian ini tidak terulang kembali,” imbuhnya, seraya menyebutkan, meskipun sebagian rumahnya telah hangus terbakar, T juga telah mengikhlaskan dan tidak menuntut ganti rugi pada S.

Kapolres Pemalang mengungkapkan, kejadian itu diduga berawal dari perselisihan terkait usaha rental mobil antara S dan K. ”Mobil yang dibakar adalah milik bersama antara S dan K. Namun kini keduanya juga telah saling memaafkan dan mengikhlaskan,” jelas Kapolres.

AKBP Ronny menambahkan, langkah yang ditempuh Polsek Pulosari merupakan salah satu wujud transformasi Polri menuju presisi, sesuai kebijakan Kapolri.

”Pada kasus ini, Polres Pemalang mengedepankan restorative justice dengan memberikan kesempatan pada pelapor dan pelaku, untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Keduanya juga sepakat untuk berdamai, sehingga kasusnya tidak berlanjut untuk diproses secara hukum,” pungkas Kapolres.

Riyan-Sol