SEMARANG (SUARABARU.ID) – Teka–teki jenazah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditemukan di lemari di sebuah kamar hotel Royal Phoenix, Jalan Sriwijaya Semarang, 11 Februari sekitar pukul 11.00, akhirnya terungkap dengan cepat.
Tim Gabungan Reskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pelaku di Tosari, Desa Jaraksari Wonosobo.
Pelaku berinisial O (30), nekat melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban N (30) berulang kali dikarenakan sakit hati dan emosi dicaci maki serta terhina dengan kata-kata, “Kowe wong lanang ki kerja ngapa”.
“Dengan investigasi jajaran, dalam 6 jam bisa kita ungkap pembunuhan. O ini adalah orang Wonosobo, motifnya percekcokan antara dua belah pihak karena disinyalir antara korban dan tersangka sudah seperti suami istri, bahkan nikah siri. Motif pembunuhan adalah cemburu. Pada suatu saat keduanya cekcok, lalu dilakukan pencekikan kepada korban sebanyak dua kali, lalu dibenturkan dilantai dan dimasukan lemari,” terang Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan lima orang saksi, diketahui pelaku tunggal O sakit hati, karena dipicu oleh korban yang cemburu terhadap tersangka, yang berbicara atau berbincang dengan wanita lain di depan resepsionis.
“Cemburu karena lelakinya nggak kerja, lalu pada hari tertentu korban lihat tersangka ngobrol dengan cewek lain, akhirnya korban marah, mencaci maki terus tersangka gelap mata,” terang Kapolda.
Kabid humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutrisna menambahkan, status tersangka merupakan kekasih korban sekaligus germo yang telah dinikahi secara siri selama dua tahun ini. Sementara, korban selama ini mencukupi kebutuhan tersangka dari hasil Open BO (prostitusi online).
“Saya mengimbau masyarakat, dengan beberapa kali ada kriminal seperti ini, kita dari polda Jateng merespon cepat. Ini bukti, tidak ada 1 kali 24 jam langsung kita ungkap, kita himbau agar masyarakat tidak berbuat tindak kriminal,” pesannya usai mengintrogasi tersangka O.
Walikota Semarang Hendrar Prihadi, mengucapkan termakasih kepada jajaran Polda Jawa Tengah, yang cepat telah mengungkap tindak kriminalitas ini. “Ini yang menonjol di Semarang, termasuk kemarin ada perampokan di Jalan Krakatau Semarang, jangan melakukan tindak kriminal di kota Semarang. Karena polisi akan menindak cepat, mari kita jaga Semarang, aman, nyaman dan kondusif,” pesan Hendrar Prihadi.
Atas kasus ini tersangka disangkakan Pasal 338 KUH. Pidana “Barangsiapa, sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dan diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun ) dan Pasal 365 ayat (3) KUH. Pidana “Barangsiapa melakukan pencurian yang di dahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengakibatkan mati ancaman hukuman 15 ( lima belas ) tahun.
Absa-wied