blank
Sekda Jepara Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH saat menyerahkan SK Pensiunan bagi PNS di Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Panggung pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah purna tugas masih terbuka lebar. Sebab  berbekal pengalaman selama mengabdi lebih dari 30 tahun  di pemerintahan tentu akan menjadi bekal yang berharga untuk mengabdi ditengah-tengah masyarakat,

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH saat menyerahkan SK Pensiunan bagi 39 Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Kabupaten Jepara masuki masa pensiun terhitung 1 Februari 2021.

Dari jumlah tersebut didominasi oleh para guru di Kabupaten Jepara. Sisanya, tenaga kesehatan, dan tenaga fungsional.

Baca Juga: Jalan Berlubang di Jepara, Perbaikan Masih Menunggu Cuaca

Hadir juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistyawan, dan perwakilan PT. Taspen Cabang Semarang, perwakilan Bank Jateng Cabang Jepara.

“Meskipun sudah memasuki masa purna, semangat pengabdian harus tetap berjalan. Masa pensiun adalah sebuah keniscayaan yang akan dilalui setiap PNS, namun itu tidak boleh menjadi halangan untuk dapat terus memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah,” ujar Edy Sujatmiko.

Tugas boleh berakhir, usia boleh bertambah, raga boleh menua, namun pengabdian kepada negara tidak boleh terhenti, tambah Edy Sujatmiko.

Baca Juga : Sopir dan Penumpang Bus di Jepara Akan Diperiksa

Dalam bagian lain Sekda Jepara  atas nama pemerintah dan masyarakat Jepara mengucapkan terimakasih atas pengabdian terbaik para purna tugas sehingga pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sebagai bentuk pelayanan kepada calon penerima pensiun, maka mekanisme SK Pensiun telah menggunakan sistem klim otomatis.

Dimana para pensiunan, tidak perlu mengurus usulan pensiun dan Taspen.

Baca Juga : Bupati Jepara Lantik 43 Pejabat, Inilah Daftar Pejabat Eselon Tiga yang Dilantik

Masing-masing pensiunan menerima hak pensiun berupa SK  Pensiun, piagam pengahargaan, surat pemberitahuna tunjangan hari tua (THT), surat pemberitahuan pensiun pertama, dan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

Hadepe – ua