blank
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan soal meninggalnya Ustaz Maheer. Insert: Ustaz Maheer.
JAKARTA (SUARABARU.ID) – Terkait meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, ini penjelasan Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. “Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo melalui rilisnya, Selasa (9/2/2021).
Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, dan Maaher kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, namun yang bersangkutan tidak mau hingga akhirnya meninggal dunia. “Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu,” ungkap Argo.
“Jadi perkara Ustad Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” tambah Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ning-wied