blank
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi. Antara

YOGYAKARTA (SUARABARU.ID) – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta tengah menggodok aturan untuk pembatasan lebih ketat terhadap berbagai kegiatan di masyarakat khususnya di kelurahan yang masih masuk zona merah saat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat jilid tiga pada 9-23 Februari.

“Teknis untuk aturan pembatasannya sedang kami garap. Gambarannnya, untuk kelurahan yang masuk zona merah akan ada pengaturan lebih ketat dibanding kelurahan di zona orange, kuning, dan hijau,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin (8/2).

Menurut Heroe, akan ada gradasi aturan pembatasan kegiatan atau aktivitas di masyarakat yang lebih terbatas untuk kelurahan di zona merah dan pengaturan yang lebih longgar untuk kelurahan di zona hijau.

Berdasarkan data pada akhir pekan lalu, Heroe mengatakan dari 45 kelurahan di Kota Yogyakarta masih ada sekitar lima kelurahan yang masuk dalam zona merah.

“Tekanan utama pada pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di jilid tiga adalah pada pembatasan kegiatan di tingkat paling bawah, yaitu di RT, RW, kampung, dan kelurahan. Aktivitas masyarakat dikurangi,” katanya.

Ia menyebut fokus PPKM jilid tiga yang akan dilakukan untuk dua pekan ke depan hampir sama seperti yang dilakukan masyarakat di Kota Yogyakarta pada awal masa pandemi, yaitu warga di tingkat RT/RW berinisiatif melakukan karantina wilayah mengurangi aktivitas di luar rumah dan mengetatkan aturan bagi pendatang.

“Nama kegiatan PPKM adalah Jaga Warga. Lembaga ini sudah ada di masyarakat. Tinggal menjalankan saja dan melakukan pengetatan aktivitas dari tingkat bawah,” katanya.

Sedangkan untuk pengaturan secara umum, Heroe mengatakan akan ada beberapa kelonggaran untuk kegiatan usaha dan perkantoran, di antaranya kapasitas maksimal ditingkatkan menjadi 50 persen dari semula 25 persen.

“Aturan work from home (WFH) pun dikurangi menjadi 50 persen dari total karyawan dan tempat usaha bisa tutup pada pukul 21.00 WIB,” katanya.

Beberapa aturan terkait kegiatan usaha yang juga tengah dikaji adalah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang membuka usahanya pada malam hari seperti untuk pedagang kuliner kaki lima.

“Bila dimungkinkan akan dilakukan pengaturan jadwal berjualan. Misalnya dalam satu komunitas ada 20 pedagang, maka tiap hari diizinkan lima pedagang berjualan. Berjualannya bergantian. Opsi-opsi ini sedang kami kaji,” katanya.

Sedangkan untuk efektivitas pelaksanaan PPKM yang sudah berjalan satu bulan, Heroe mengatakan belum bisa memperbandingkannya dengan tren kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta.

“Efektif atau tidak sebuah kebijakan baru bisa dinilai dua hingga tiga pekan setelah diterapkan,” katanya.

Meskipun demikian, Heroe menyebut masyarakat dan pelaku usaha sebagian besar mematuhi aturan selama pelaksanaan PPKM. “Memang masih ada satu atau dua yang perlu diingatkan. Tetapi secara keseluruhan PPKM dipatuhi dengan baik,” katanya.

Berdasarkan data corona.jogjokota.go.id, pada Senin (8/2) terdapat 597 kasus aktif Covid-19 di Yogyakarta, 3.341 pasien sembuh atau selesai isolasi, dan 181 pasien meninggal dunia.

Ant-Claudia